JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Pelaksana Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Sugeng Purnomo mengatakan, dugaan TPPU emas batangan ilegal di Bea Cukai senilai Rp 189 triliun masih dalam penyelidikan.
“Masih tahap penyelidikan yaitu nilai transaksi agregatnya yang nilainya Rp 189 triliun,” kata Sugeng dalam konferensi pers melalui virtual, Kamis (8/6/2023).
Deputi III Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam itu mengatakan bahwa dugaan TPPU emas batangan ilegal itu termasuk 10 skala prioritas dari Satgas TPPU.
“Rinciannya adalah dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ada 4 (surat), kemudian Direktorat Jenderal Pajak ada 3, dan selebihnya sebanyak 3 (surat) informasi dipaparkan oleh Inspektorat Jenderal,” kata Sugeng.
“Jadi sekali lagi untuk satu surat yang telah dilakukan tahapan penyelidikan dan ini belum selesai dilakukan, nilai transaksinya Rp 189 triliun,” ucap Sugeng lagi.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan perkembangan terbaru terkait Satgas TPPU dalam mengusut dugaan pencucian uang senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.
Mahfud selaku Ketua Komite TPPU mengatakan, laporan satgas tersebut telah memunculkan tersangka bahkan terdakwa.
“Dari 33 surat yang disampaikan ke KPK itu bagian dari 300 (laporan hasil analisis) yang terkait dengan Kemenkeu, itu sudah ditangani dan sudah memunculkan tersangka bahkan terdakwa,” kata Mahfud.
Dari 33 surat tersebut, total nilai dugaan pencucian uang mencapai Rp 25 triliun.
“Jelas dikatakan KPK itu bagian dari surat yang disampaikan (satgas) TPPU dari PPATK itu,” ucap Mahfud.
“Memang ada penjelasan itu bukan barang baru, karena sudah lama jadi tersangkanya. Ya itu bagian yang tidak tuntas, yang akan dituntaskan,” tutur Mahfud lagi.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan bahwa KPK telah menindaklanjuti 33 laporan dugaan pencucian uang dari Satgas TPPU.
Firli menuturkan, dari 33 laporan yang diterima, 12 di antaranya sudah diproses ke tahap penyidikan di mana terdapat 16 tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK.
"Kami ingin sampaikan, dari 16 tersangka tersebut dengan nilai transaksi Rp 8,5 triliun sudah kami tuntaskan. Jadi kami memang tidak banyak bicara, mohon izin Pak Johan Budi, kita tidak bicara, kita kerja saja Pak," kata Firli dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (7/6/2023).
Firli menuturkan, dari 33 laporan yang diterima KPK, 12 di antaranya sudah dilakukan penyidikan sedangkan 11 laporan masih berada dalam tahap penyelidikan.
Selanjutnya, ada 5 laporan yang masih dalam proses penelahaan Direktorat Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat, sedangkan 3 laporan lainnya dilimpahkan ke Mabes Polri.
"Dari 33 laporan PPATK tersebut, saya harus sampaikan, nilai transaksi di dalam laporan PPTK tersebut sebesar Rp 25.363.874.885.910," ujar Firli.
Dalam materi rapatnya, Firli pun membeberkan dari 12 laporan yang disidik oleh KPK, 11 di antaranya sudah berkekeuatan hukum tetap, tinggal satu yang masih diproses penyidikannya.
Adapun dugaan TPPU senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kemenkeu itu berasal dari Data Agregat Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK 2009-2023.
Keseluruhan LHA mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat senilai Rp 349 triliun.
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/08/20110171/satgas-tppu-dugaan-tppu-emas-batangan-ilegal-rp-189-t-masih-penyelidikan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.