JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan telah melayangkan panggilan klarifikasi kepada Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa selaku pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik, namun berhalangan hadir.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, panggilan klarifikasi pertama dilayangkan pada Selasa (6/6/2023) kemarin.
“Jadi suratnya dibuat pada 1 Juni untuk hadir di tanggal 6 Juni kemarin, namun Saudara EA kemarin belum hadir untuk memenuhi undangan interview tersebut tanpa ada keterangan dari Saudara EA maupun kuasa hukumya,” ucap Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Menurut Ramadhan, penyelidikan tersebut berdasarkan surat perintah nomor: SP. Lidik/407/V/RES.1.14/2023/Dittipidsiber.
Ramadhan juga menyebut penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan melayangkan panggilan kedua pekan depan.
“Merencanakan kembali akan mengundang Saudara EA minggu depan,” ujar Ramadhan.
Adapun laporan Erwin Aksa terdaftar dengan nomor: LP/V/90/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 8 Mei 2023.
Erwin melaporkan Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy (MR) atau Rommy ke Bareskrim lantaran merasa nama baiknya telah dicemarkan dalam sebuah akun YouTube.
Dalam laporannya, Erwin menyangka Rommy terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUH Pidana dan/atau Pasal 311 KUHP.
Erwin sebelumnya mengatakan, dalam akun itu, Rommy menyebutnya sebagai penipu.
"Awalnya itu YouTube Total Politik tanggal 2 kan. Jadi di situ kan ada kata-kata Rommy yang mengatakan saya bodong, saya penipu, saya pelaku. Saya kira penyataan itu kan mencemarkan nama baik saya," kata Erwin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/5/2023) lalu.
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/07/18541311/sempat-mangkir-erwin-aksa-akan-dipanggil-kembali-sebagai-pelapor-kasus
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.