Menurutnya, penunjukkan menteri merupakan gak prerogatif Presiden Joko Widodo. Pihaknya tidak ingin cawe-cawe meski Johnny merupakan kader Partai Nasdem.
"Dari tahun 2014 bahkan, kita selalu mengatakan bahwa pengisian kursi di kabinet sepenuhnya adalah kewenangan prerogatif dari presiden, dan kita tidak pernah cawe-cawe terkait dengan itu," kata Taufik Basari saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2023).
Taufik mengatakan, pihaknya menyerahkan seluruh kewenangan kepada presiden, mau mengangkat menteri dari Partai Nasdem, ataupun tidak.
Adapun saat ini, kursi Menkominfo diduduki oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD, sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
"Ya terserah Pak Presiden mau mengangkat seseorang yang berasal dari Nasdem, itu adalah kewenangannya. Tidak (mengangkat dari Nasdem) pun itu adalah kewenangannya," beber dia.
"Jadi sikap itulah yang kita ambil. Yang bukan hanya karena ada kasus (BTS) ini saja, tapi memang dari 2014 pun apa yang kita sampaikan sama seperti yang kita sampaikan hari ini," kata Taufik.
Sebagai informasi, Johnny G. Plate, turut menjadi tersangka dalam kasus pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut kasus korupsi BTS 4G bukan pidana biasa. Sebab, dari Rp 10 triliun yang dianggarkan, dugaan kerugian negara mencapai Rp 8 triliun.
Berdasarkan keterangan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, sebanyak 985 tower BTS 4G, dari ribuan target tiang yang harusnya berhasil dibangun, mangkrak alias tak berfungsi.
Keberadaan hampir 1.000 tower mangkrak itu diketahui ketika Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan pemeriksaan melalui satelit.
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/05/20452181/soal-pengganti-menkominfo-nasdem-hak-prerogatif-presiden-kita-tak-pernah
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.