Salin Artikel

Amnesty Internasional Surati Menteri ATR/BPN, Nilai Ada Indikasi Pelanggaran HAM Terkait Pembebasan Lahan di Wadas

"Perihal: Proses Pembebasan Lahan di Desa Wadas Berpotensi Melanggar HAM," demikian isi surat terbuka tersebut dikutip Kompas.com, Kamis (25/5/2023).

Ada empat poin desakan yang dikirimkan dalam surat terbuka itu.

Pertama, tidak memberlakukan konsinyasi dalam kasus Wadas yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Kedua, menghentikan segala bentuk tekanan terhadap warga Desa Wadas yang merupakan pelanggaran hak atas rasa aman," ujar Deputi Direktur Amnesty Internasional Wirya Adiwena dalam surat terbuka itu.

Desakan ketiga, meminta agar Menteri ATR/BPN memastikan warga Desa Wadas dilibatkan secara bermakna, aktif, dan transparan dalam proses pengambilan keputusan.

Khususnya keputusan terkait kebijakan pembangunan yang dilakukan di wilayah tempat tinggal mereka.

"Keempat (terakhir) menjamin bahwa kebijakan pembangunan apa pun tidak akan merugikan hak asasi warga, termasuk hak atas perumahan yang layak, hak atas penghidupan yang layak, serta hak atas lingkungan yang bersih dan sehat," kata Wirya.

Desakan itu muncul karena ada informasi dari pendamping warga bahwa pemerintah disebut mengambil jalan pintas menghadapi warga yang tidak setuju terhadap rencana penambangan.

Warga yang menolak diminta menyerahkan berkas lahan untuk keperluan inventarisasi.

Jika tidak diserahkan, pemerintah akan menerapkan mekanisme konsinyasi, penitipan uang ganti rugi melalui pengadilan.

"Amnesty Internasional menilai bahwa ancaman konsinyasi merupakan bentuk tekanan terhadap warga yang berupaya mempertahankan hak untuk tetap hidup di wilayah yang telah mereka tempati secara turun temurun," ucap dia.

Padahal, kata Wirya, konsinyasi tersebut juga tidak sesuai dengan Pasal 89 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, peraturan pelaksana dari UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Karena dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan, konsinyasi bisa dilakukan jika pemilik tahan tidak diketahui keberadaannya atau jika terdapat ketidaksepakatan besaran ganti rugi.

"Dalam kasus di Desa Wadas, penolakan tidak didasarkan pada nominal uang ganti rugi yang ditawarkan, melainkan kepada dampak penambangan terhadap lingkungan tempat tinggal dan sumber penghidupan mereka," kata Wirya.

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/26/05534491/amnesty-internasional-surati-menteri-atr-bpn-nilai-ada-indikasi-pelanggaran

Terkini Lainnya

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke