Salin Artikel

MK: Sengketa Hasil Pilpres Maksimum Diajukan 3 Hari Setelah Penetapan dari KPU

Putusan ini diambil pada perkara nomor 31/PUU-XXI/2023 yang turut menyinggung perbedaan pada UU MK dan UU Pemilu.

Pasal 74 ayat (3) UU MK mengatur bahwa sengketa hasil pilpres diajukan maksimum "3x24 jam sejak KPU mengumumkan penetapan hasil pemilu secara nasional".

Sementara itu, Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu mengaturnya "3 hari setelah KPU mengumumkan penetapan hasil pemilu secara nasional".

"Selengkapnya menjadi 'permohonan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah Komisi Pemilihan Umum mengumumkan penetapan hasil pemilihan umum secara nasional'," kata Ketua MK Anwar Usman, dikutip siaran sidang yang diunggah MK lewat akun resmi YouTube-nya, Kamis (25/5/2023).

Majelis hakim menilai bahwa perbedaan ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dipilihnya waktu "3 hari" juga dinilai memberi kelonggaran waktu bagi siapa pun yang mengajukan sengketa hasil pilpres, sesuatu yang dipersoalkan oleh pemohon dalam perkara ini.

Namun demikian, Mahkamah tidak mengabulkan permohonan pemohon yang pada intinya meminta supaya sengketa hasil pilpres bisa diajukan maksimum 7 hari.

Mahkamah juga tak mengabulkan permohonan pemohon yang meminta agar pemeriksaan sengketa hasil pilpres diperpanjang dari 14 ke 30 hari, walaupun mengakui perpanjangan itu dapat memberi keleluasaan bagi Mahkamah mengelaborasi segala hal berkaitan dengan sengketa itu.

Majelis hakim menganggap permohonan itu tidak selaras dengan prinsip peradilan cepat dan berpotensi mengganggu jadwal ketatanegaraan.

"Secara konstitusional, batas waktu demikian (ketentuan lama) tidak mungkin dilepaskan dari desain sistem pemilu presiden dan wakil presiden sebagaimana dimaktubkan dalam norma Pasal 6A ayat (4) UUD 1945 yang membuka kemungkinan adanya pemilihan putaran kedua," ungkap hakim MK Saldi Isra dalam persidangan yang sama.

"Dalam posisi demikian, jikalau terdapat pemilihan umum dua putaran, terbuka kemungkinan adanya permohonan penyelesaian sengketa hasil pemilu setiap putaran dimaksud," lanjutnya.

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/25/22380571/mk-sengketa-hasil-pilpres-maksimum-diajukan-3-hari-setelah-penetapan-dari

Terkini Lainnya

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke