JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan Masyarakat Peduli Hukum (MPH) menggugat penghentian penyidikan dugaan korupsi terkait penyelewengan dana reses oleh oknum Anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN Zulkifli Hasan, Ketua Badan Saksi Nasional (BSN) DPP PAN, Pemerintah RI cq Presiden Joko Widodo, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menjadi pihak tergugat.
Sedianya, sidang perkara nomor 30/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL ini digelar pada Senin 17 April 2023 lalu, tetapi sidang ditunda menjadi hari ini, Senin (8/5/2023) lantaran pemohon dan para termohon tidak hadir dalam agenda yang telah ditentukan.
"Sidang kedua, panggilan kedua pemohon dan termohon," demikian agenda sidang yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Minggu (7/5/2023).
Dalam petitumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini diminta untuk menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Hakim juga diminta menyatakan sah dan berdasar terhadap legal standing serta bukti-bukti yang diajukan oleh MPH terkait permohonan praperadilan ini.
"Menyatakan termohon I (KPK) telah melakukan penghentian secara diam-diam terhadap penanganan laporan masyarakat adanya dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana reses sebagaimana tanda terima laporan pengaduan nomor : 043/Dumas-MPH/XII/2022 tertanggal 15 Desember 2022," demikian poin ketiga petitum tersebut.
Dalam gugatannya, MPH juga meminta hakim tunggal memerintahkan Komisi Antirasuah untuk memeriksa, memanggil dan menyidik Zulkifli Hasan dan Ketua BSN DPP PAN atas dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana reses tersebut.
Dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan dana reses sebesar Rp 135.000.000 ini disebut dilakukan oleh oknum anggota DPR RI Komisi II (A-494) Fraksi PAN untuk kepentingan lain. Dana tersebut dikirim melalui transfer ke rekening BSN dengan nomor rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) 8000200086 atas nama Badan Saksi Nasional DPP PAN in litis Ketua BSN DPP PAN.
Dalam gugatan ini, MPH berharap Hakim memerintahkan kepada para tergugat untuk memberikan atensi dan atau perhatian khusus kepada KPK untuk segera menangani dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penyalahgunaan dana reses tersebut.
"Memerintahkan kepada termohon I, termohon II , termohon III, turut tergugat I, turut termohon II untuk mematuhi dan mentaati putusan," tulis petitum tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/08/09582521/kpk-zulhas-dan-jokowi-digugat-terkait-dugaan-penyelewengan-dana-reses-pan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.