Salin Artikel

KPK, Zulhas, dan Jokowi Digugat Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Reses PAN, Sidang Perdana Digelar Hari Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan Masyarakat Peduli Hukum (MPH) menggugat penghentian penyidikan dugaan korupsi terkait penyelewengan dana reses oleh oknum Anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN Zulkifli Hasan, Ketua Badan Saksi Nasional (BSN) DPP PAN, Pemerintah RI cq Presiden Joko Widodo, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menjadi pihak tergugat.

Sedianya, sidang perkara nomor 30/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL ini digelar pada Senin 17 April 2023 lalu, tetapi sidang ditunda menjadi hari ini, Senin (8/5/2023) lantaran pemohon dan para termohon tidak hadir dalam agenda yang telah ditentukan.

"Sidang kedua, panggilan kedua pemohon dan termohon," demikian agenda sidang yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Minggu (7/5/2023).

Dalam petitumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini diminta untuk menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Hakim juga diminta menyatakan sah dan berdasar terhadap legal standing serta bukti-bukti yang diajukan oleh MPH terkait permohonan praperadilan ini.

"Menyatakan termohon I (KPK) telah melakukan penghentian secara diam-diam terhadap penanganan laporan masyarakat adanya dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana reses sebagaimana tanda terima laporan pengaduan nomor : 043/Dumas-MPH/XII/2022 tertanggal 15 Desember 2022," demikian poin ketiga petitum tersebut.

Dalam gugatannya, MPH juga meminta hakim tunggal memerintahkan Komisi Antirasuah untuk memeriksa, memanggil dan menyidik Zulkifli Hasan dan Ketua BSN DPP PAN atas dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana reses tersebut.

Dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan dana reses sebesar Rp 135.000.000 ini disebut dilakukan oleh oknum anggota DPR RI Komisi II (A-494) Fraksi PAN untuk kepentingan lain. Dana tersebut dikirim melalui transfer ke rekening BSN dengan nomor rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) 8000200086 atas nama Badan Saksi Nasional DPP PAN in litis Ketua BSN DPP PAN.

Dalam gugatan ini, MPH berharap Hakim memerintahkan kepada para tergugat untuk memberikan atensi dan atau perhatian khusus kepada KPK untuk segera menangani dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penyalahgunaan dana reses tersebut.

"Memerintahkan kepada termohon I, termohon II , termohon III, turut tergugat I, turut termohon II untuk mematuhi dan mentaati putusan," tulis petitum tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/08/09582521/kpk-zulhas-dan-jokowi-digugat-terkait-dugaan-penyelewengan-dana-reses-pan

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Jokowi Sebut Indonesia Bangsa Harmonis, Perbedaan Hangat-Panas saat Pemilu Wajar Terjadi

Jokowi Sebut Indonesia Bangsa Harmonis, Perbedaan Hangat-Panas saat Pemilu Wajar Terjadi

Nasional
Dewan Pakar Timnas Amin Keluarkan 8 Amanat Perubahan, Apa Saja?

Dewan Pakar Timnas Amin Keluarkan 8 Amanat Perubahan, Apa Saja?

Nasional
Data Pemilih Diduga Bocor, Anies Ingin Dengar Dulu Penjelasan KPU

Data Pemilih Diduga Bocor, Anies Ingin Dengar Dulu Penjelasan KPU

Nasional
Minta Pemilu 2024 Jangan Dikhawatirkan, Jokowi: Negara Kita Sudah Berpengalaman

Minta Pemilu 2024 Jangan Dikhawatirkan, Jokowi: Negara Kita Sudah Berpengalaman

Nasional
Ketum Parpol Pengusung Bakal Turun Gunung Kampanyekan Ganjar-Mahfud

Ketum Parpol Pengusung Bakal Turun Gunung Kampanyekan Ganjar-Mahfud

Nasional
Jubir TKN: Wilayah di Mana Pak Jokowi Unggul, di Situ Pak Prabowo Lemah, Kini Keduanya Berkolaborasi

Jubir TKN: Wilayah di Mana Pak Jokowi Unggul, di Situ Pak Prabowo Lemah, Kini Keduanya Berkolaborasi

Nasional
KPU Segera Bahas Tindak Lanjut Putusan Bawaslu soal Caleg Perempuan

KPU Segera Bahas Tindak Lanjut Putusan Bawaslu soal Caleg Perempuan

Nasional
Jubir TKN Prabowo-Gibran Ungkap Narasi “Gemoy” Tak Akan Dipakai Terus-menerus

Jubir TKN Prabowo-Gibran Ungkap Narasi “Gemoy” Tak Akan Dipakai Terus-menerus

Nasional
KSAD Maruli Sebut Pembangunan Kodam Tiap Provinsi Masih Dikaji

KSAD Maruli Sebut Pembangunan Kodam Tiap Provinsi Masih Dikaji

Nasional
Tanggapi Megawati soal Penguasa Orde Baru, Airlangga: Sudah Lewat, Sekarang Reformasi

Tanggapi Megawati soal Penguasa Orde Baru, Airlangga: Sudah Lewat, Sekarang Reformasi

Nasional
KSAD Maruli Simanjuntak Sebut Sertijab akan Digelar Hari Jumat

KSAD Maruli Simanjuntak Sebut Sertijab akan Digelar Hari Jumat

Nasional
Sri Mulyani Siapkan Rekomendasi Kenaikan Gaji Menteri untuk Pemerintahan Baru

Sri Mulyani Siapkan Rekomendasi Kenaikan Gaji Menteri untuk Pemerintahan Baru

Nasional
Gerindra: 'Gemoy' Tak Langgar Prinsip Demokrasi, Jangan Serang Kami

Gerindra: "Gemoy" Tak Langgar Prinsip Demokrasi, Jangan Serang Kami

Nasional
Soal KTA Gibran, FX Rudy: Tutup Buku, kalau Ada Apa-apa Bukan Kader PDI-P

Soal KTA Gibran, FX Rudy: Tutup Buku, kalau Ada Apa-apa Bukan Kader PDI-P

Nasional
KPK Kirim SPDP ke Wamenkumham, Panggil Sebagai Tersangka Pekan Ini

KPK Kirim SPDP ke Wamenkumham, Panggil Sebagai Tersangka Pekan Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke