DEPOK, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengatakan, peraturan presiden (Perpres) soal hak keuangan pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) akan dipercepat proses penerbitannya.
Jokowi mengungkapkan, perpres tersebut telah dibicarakan dengan kementerian dan lembaga terkait pada Rabu (12/4/2023).
"Nanti akan kita percepat, kemarin baru kita bicarakan," ujar Jokowi usai meresmikan Hunian Milenial untuk Indonesia di Depok, Jawa Barat, Kamis (13/4/2023).
Kepala Negara menegaskan, apabila saat ini Perpres yang dimaksud sudah ada di meja kerjanya maka akan segera diteken untuk kemudian disahkan.
Namun, menurutnya, untuk menyusun sebuah perpres membutuhkan konsolidasi antar kementerian dan lembaga.
"Kalau sudah sampai di meja saya detik itu juga saya tandatangan, tapi memang kita ini kan membuat perpres, menghitung tunjangan memerlukan konsolidasi antar kementerian," jelas Jokowi.
"Yang paling penting haknya (hak keuangan pegawai IKN) tidak hilang," tegas Jokowi.
Sebelumnya, Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono curhat bahwa dirinya baru mendapatkan gaji setelah 11 bulan bekerja untuk Otorita IKN.
Bahkan, para karyawan Otorita IKN belum digaji selama berbulan-bulan lantaran masih menunggu Perpres tentang Hak Keuangan Eselon I.
Hal tersebut terkuak dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dan Otorita IKN di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023).
"Kalau boleh jujur juga saya dan Pak Dhony juga butuh waktu 11 bulan hingga kami dapat salary. Jadi ya... Ha-ha-ha. Sudah dibahas ini yang hak keuangan untuk pejabat eselon I ke bawah ini di Menko Polhukam, dan ini meluncur ke Presiden sekarang," katanya.
https://nasional.kompas.com/read/2023/04/13/12133801/jokowi-perpres-hak-keuangan-untuk-pegawai-ikn-akan-kita-percepat
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.