Hal tersebut disampaikan Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro merespons komitmen pemerintah Indonesia memerangi impunitas dalam Universal Periodic Review yang digelar di Jenewa, 9 November 2022 lalu.
"Komnas HAM juga mendesak Pemerintah Indonesia untuk melaksanakan komitmen dalam memerangi impunitas secara efektif dengan segera menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu dan yang sedang berlangsung," imbuh Atnike dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/4/2023).
Atnike mengatakan, pemerintah harus adil, kredibel, mandiri, terbuka, dan transparan menghapus impunitas para pelaku.
Termasuk untuk kasus kekerasan seksual berbasis gender dengan cara memberikan dukungan dan memperkuat peran penyidikan.
Untuk memperkuat peran itu, Komnas HAM mendesak agar pemerintah segera menyediakan sumber daya dan dukungan yang memadai terhadap Kejaksaan Agung.
"Untuk menyelidiki dan menyelenggarakan persidangan yang adil, kredibel, independen dan transparan atas pelanggaran HAM yang berat di masa lalu," imbuh Atnike.
Di sisi lain, Atnike juga menyoroti komitmen pemerintah yang akan mengadopsi peraturan perundang-undangan dan penerapan kebijakan yang komperhensif untuk perlindungan Pembela HAM.
Dengan pendekatan kebijakan yang komperhensif, Atnike menilai perlindungan pembela HAM bisa dilakukan.
"Termasuk pembela lingkungan, aktivis dan jurnalis; dan mengadopsi kerangka hukum dan kebijakan komprehensif yang menyediakan mekanisme perlindungan preventif bagi pembela HAM," imbuh dia.
Sebagai informasi, Pada 9 November 2022, catatan hak asasi manusia Indonesia ditinjau untuk keempat kalinya selama sesi ke-41 UPR. Indonesia menerima 269 rekomendasi dari 108 negara.
Dari ratusan rekomendasi yang diterima Indonesia, 20 di antaranya berkaitan dengan penghapusan hukuman mati.
Indonesia mencatat tujuh rekomendasi terkait LGBTI, antara lain seruan untuk mencabut peraturan perundang-undangan yang diskriminatif terhadap kelompok LGBTI dan penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Kekerasan Seksual terhadap kelompok LGBTI.
https://nasional.kompas.com/read/2023/04/02/08193471/desakan-komnas-ham-agar-pemerintah-ri-cegah-impunitas-pelaku-pelanggaran-ham
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan