JAKARTA, KOMPAS.com - Artikel tentang gugatan aturan masa jabatan kepala desa yang kandas di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi pemberitaan yang paling banyak dibaca di Kompas.com pada Jumat (31/3/2023).
Kemudian, artikel tentang Kapolri yang resmi melantik sejumlah pejabat utama Mabes Polri juga menarik minat pembaca.
Selain itu, artikel mengenai pernyataan anggota Komisi III DPR soal dugaan transaksi janggal Rp 349 triliun yang dibongkar Mahfud MD juga menjadi terpopuler.
Berikut ulasan selengkapnya.
1. Gugatan Masa Jabatan Kades Tidak Diterima MK, Tetap Bisa Menjabat Sampai 18 Tahun
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, permohonan uji materiil terhadap Pasal 39 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang diajukan seorang warga bernama Eliadi Hulu pada Januari lalu, tidak dapat diterima.
Sebelumnya, Eliadi Hulu melayangkan gugatan agar kepala desa (kades) yang dimungkinkan menjabat selama 6 tahun dan terpilih untuk maksimum 3 periode diubah, hanya dapat menjabat 5 tahun dan terpilih untuk maksimum 2 periode.
"Menyatakan permohonan Pemohon I berkenaan dengan pengujian Penjelasan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak dapat diterima. Menolak permohonan Pemohon I untuk selain dan selebihnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan nomor 15/PUU-XXI/2023 itu kemarin, dikutip Jumat (31/3/2023).
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, MK menyebut bahwa UUD 1945 hanya menentukan secara eksplisit pembatasan masa jabatan untuk beberapa jabatan publik saja.
Baca selengkapnya: Gugatan Masa Jabatan Kades Tidak Diterima MK, Tetap Bisa Menjabat Sampai 18 Tahun
2. Kapolri Resmi Lantik Komjen Wahyu Widada Jadi Kabaintelkam, Irjen Fadil Imran Jadi Kabaharkam
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melantik sejumlah pejabat utama (PJU) Mabes Polri, termasuk tiga komisaris jenderal (Komjen).
Kapolri juga menaikkan pangkat setingkat lebih tinggi kepada sejumlah anggota.
Mereka yang dinaikkan pangkatnya yakni Irjen Wahyu Widada diangkat menjadi Komisaris Jenderal (Komjen) dan Brigadir Jenderal (Brigjen) Sandi Nugroho menjadi Inspektur Jenderal (Irjen).
"Ya sertijab digabung dengan korp raport (menaikkan pangkat)," ujar Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (AS SDM) Kapolri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (31/3/2023).
Baca selengkapnya: Kapolri Resmi Lantik Komjen Wahyu Widada Jadi Kabaintelkam, Irjen Fadil Imran Jadi Kabaharkam
3. DPR "Gerah" gara-gara Transaksi Rp 349 Triliun, Rp 349 T Dibongkar Mahfud, Trimedya Panjaitan, Saya Belum Lihat Begitu
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI-P Trimedya Panjaitan menanggapi soal DPR dinilai "gerah" karena transaksi janggal Rp 349 triliun dibongkar oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Hingga saat ini, Trimedya yang juga ikut di dalam rapat antara Komisi III DPR dan Mahfud pada Rabu (29/3/2023) itu belum melihat adanya anggota DPR yang terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga ketakutan kalau transaksi ini dibongkar.
Hal tersebut Trimedya sampaikan dalam program Satu Meja The Forum Kompas TV, seperti dikutip, Jumat (31/3/2023).
"Saya belum lihat seperti itu," ujar Trimedya.
Baca selengkapnya: DPR Gerah gara-gara Transaksi Rp 349 T Dibongkar Mahfud, Trimedya Panjaitan: Saya Belum Lihat Begitu
https://nasional.kompas.com/read/2023/04/01/07132081/populer-nasional-gugatan-masa-jabatan-kades-di-mk-kandas-kapolri-lantik
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan