JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menerima laporan dugaan keterlibatan artis berinisial R dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.
Diketahui, Indonesia Audit Watch (IAW) mengaku mengadukan dugaan keterlibatan artis berinisial R itu ke KPK.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah memeriksa bagian persuratan dan belum menerima laporan tersebut.
“Di bagian pengaduan masyarakat maupun PPID (Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi) Humas juga belum ada,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (31/3/2023).
Ali bahkan mempertanyakan sambungan atau media yang digunakan pihak pelapor menyampaikan aduannya.
Menurut Ali, pihaknya mengapresiasi laporan dugaan korupsi sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
“KPK pasti akan tindaklanjuti setelahnya,” ujar Ali.
Terpisah, Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus mengatakan pihaknya telah mengirimkan aduan itu ke KPK.
Ia pun membagikan salinan dokumen surat aduan yang telah dibubuhi stempel tanda terima KPK per tanggal 27 Maret 2023.
Dalam poin keempat laporan itu disebutkan, menantu Rafael yakni JIS merupakan anak dari selebriti JP juga terafiliasi bisnis dengan orang kaya baru (OKB) berinisial R atau seminimal-minimalnya dalam kaitan tata kelola usaha bermodal statuta sekitar Rp 170 miliar.
Sebelumnya, KPK mengkonfirmasi Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi berupa uang.
Gratifikasi itu diduga diterima selama 12 tahun, sejak 2011 hingga 2023 dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP, Kemenkeu.
Lembaga antirasuah menemukan dugaan tindak pidana tersebut dan mengantongi dua bukti permulaan yang cukup.
“Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023,” tuturnya.
Selain itu, Ali juga menyebut saat ini tim penyidik telah menggeledah rumah Rafael.
“Untuk dalam rangka mengumpulkan alat bukti satu kegiatan yang sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu juga kami telah melakukan penggeledahan di salah satu tempat kediaman dari tersangka dimaksud,” tambahnya.
Perkara Rafael Alun sebelumnya telah naik ke tahap penyelidikan. Tindakan itu dilakukan setelah lembaga antirasuah melakukan klarifikasi harta kekayaan Rafael pada 1 Maret lalu.
Rafael menjadi sorotan karena memiliki harta yang dinilai tidak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat eselon III.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut, Rafael diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total transaksi mencapai Rp 500 miliar.
PPATK juga memblokir lebih dari 40 rekening milik Rafael, anaknya, istrinya, dan sejumlah pihak terkait yang diduga menjadi nominee dalam TPPU.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/31/17355631/kpk-belum-terima-laporan-keterlibatan-artis-r-dalam-dugaan-tppu-rafael
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan