Sanksi tersebut merupakan putusan sidang dalam perkara aduan 14-PKE-DKPP/II/2023 yang diadukan Direktur Ekesekutif Nasional Prodewa Muhammad Fauzan atas sikap Hasyim yang disebut partisan saat mengumumkan kemungkinan sistem proporsional tertutup pemilihan legislatif.
"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu Hasyim Ashari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang yang digelar Kamis (30/3/2023).
Sanksi tersebut diberikan lantaran Hasyim Asy'ari dinilai membuat kegaduhan di tengah masyarakat karena pernyataannya.
Anggota DKPP I Dewa Kadek Wiarsa Raka mengatakan, ucapan Hasyim juga menimbulkan kegelisahan bagi partai peserta Pemilu 2024.
"Bahwa pernyataan teradu sebagai Ketua KPU sebagai simbol penyelenggara Pemilu memberikan pengaruh luas sekalipun tujuannya menyampaikan tahapan Pemilu," ujar Dewa.
Dewa juga mengatakan, Hasyim Asy'ari harusnya memahami sistem proporsional tertutup itu masih dalam proses judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dan belum bersifat final dan mengikat, sehingga sepatutnya ketika disampaikan ke publik tidak menggunakan kalimat yang berpotensi akan diterapkannya sistem proporsional tertutup," kata Dewa.
Oleh karena itu, DKPP menilai Hasyim Asy'ari terbukti melanggar prinsip adil, akuntabel dan profesional sebagaimana ketentuan ayat 2 huruf c dan huruf d Pasal 8 huruf c dan pasal 15 huruf a peraturan DKPP No 2 tahun 2017 tentang kode etik pedoman dan prilaku penyelenggara pemilu.
Diketahui, Direktur Eksekutif Nasional Prodewa mengadu ke DKPP lantaran Hasyim Asy'ari dinilai mengeluarkan pendapat yang bersifat partisan terkait dengan sistem proporsional tertutup untuk pemilihan legislatif.
Pernyataan yang dilontarkan Hasyim dalam pidatonya pada Catatan Akhir Tahun 2022 tersebut dinilai menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih.
"Teradu sama sekali tidak pernah memberikan pernyataan secara langsung maupun tidak langsung untuk mendukung atau speendapat dengan sistem proporsional tertutup," ujar Hasyim di hadapan sidang yang digelar Senin (27/3/2023).
Hasyim mengungkapkan, pernyataan dalam Catatan Akhir Tahun 2022 ketika itu dilakukan semata-mata untuk menjalankan tugas, yakni menyampaikan informasi terkait perkembangan penyelenggaraan tahapan pemilu.
Sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bukan sebagai bentuk dukungan atas sistem pileg tertentu.
"Justru apabila teradu tidak memberikan informasi berkaitan perkembangan tahapan penyelenggaraan pemilu, teradu tidak menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 14 huruf c UU Pemilu," ujar Hasyim.
Namun, DKPP telah memutuskan mengabulkan sebagian permintaan pengadu dan menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/30/16445991/dkpp-sanksi-ketua-kpu-karena-dinilai-langgar-prinsip-adil-akuntabel-dan