Salin Artikel

Pemerintah Godok Masa Berlaku STR Tenaga Kesehatan Jadi Seumur Hidup dalam RUU Kesehatan

Rencana ini bertujuan menjawab masalah berbelitnya dokter mendapat izin praktek sehingga produksi dokter spesialis di Indonesia mandek. Semula, masa berlaku STR perlu diperbarui tiap 5 tahun.

"Pemerintah perlu melakukan perbaikan penyederhanaan proses registrasi dan izin praktek, di mana STR akan berlaku seumur hidup," kata Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Arianti Anaya ada Public Hearing RUU Kesehatan di Hotel Gran Melia, Jakarta, Kamis (30/3/2023).

"Jadi STR sama seperti ijazah, karena STR ini merupakan surat registrasi bahwa pencatatan terhadap tenaga kesehatan maupun tenaga medis," imbuhnya.

Meskipun masa berlaku STR nantinya akan berubah secara drastis, Arianti mengatakan perubahan tersebut tidak akan mengesampingkan fungsi penjagaan mutu dan kompetensi tenaga kesehatan.

STR kata dia, bisa saja dicabut bila melanggar hal-hal tertentu.

"Ini adalah skema yang kami sedang godok di mana kalau kita lihat existing STR masa berlaku 5 tahun, nanti akan berlaku seumur hidup, kecuali ada hal-hal tertentu di mana STR harus dicabut," ujar Arianti.

Arianti menjelaskan, perubahan masa berlaku STR tersebut dikarenakan pihaknya mendapat banyak keluhan dari tenaga kesehatan.

Tenaga kesehatan banyak mengeluh soal panjangnya proses penerbitan STR yang menghambat keberlanjutan praktik tenaga kesehatan.

Pada mekanismenya, Arianti menuturkan nantinya STR akan diberikan kepada tenaga kesehatan melalui konsil yang telah terintegrasi.

Saat ini, penerbitan STR dilakukan masing-masing konsil, baik melalui Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) maupun Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI).

"Konsil-konsil yang ada akan terintegrasi menjadi satu. jadi tidak ada KKI, tidak ada KTKI, semua sistem akan diintegrasikan menjadi satu kesatuan. Walaupun nanti yang memberikan tergantung konsilnya masing-masing," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin berencana akan menyederhanakan penerbitan STR untuk tenaga kesehatan.

Hal tersebut dia ungkapkan usai mendengar keluhan dari organisasi profesi dalam acara public hearing RUU Omnibus Kesehatan di Kantor Kementerian Kesehatan, Rabu (15/3/2023).

"Prinsipnya kita mau sederhanakan, kita mau gabungkan supaya izinnya jangan terlampau banyak, dan kita permurah," ujar Budi.

Dalam acara public hearing tersebut, Budi mendapat banyak keluhan terkait mahalnya biaya penerbitan STR yang harus dikeluarkan para dokter.

Saat ini, kata Budi, dokter harus membayar Rp 6 juta per tahun untuk melakukan perpajangan STR.

Budi menjelaskan, jika dikalikan 77.000 dokter yang mengajukan perpanjangan, maka ada uang Rp 462 miliar yang harus dikeluarkan oleh para dokter setiap tahunnya.

"Harusnya kan dokter-dokter enggak usah lah ngeluarin uang sampai Rp 460 miliar per tahun hanya untuk mengurus izin-izin, itu kan mendingan dipakai untuk pendidikan," ucapnya.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/30/15032101/pemerintah-godok-masa-berlaku-str-tenaga-kesehatan-jadi-seumur-hidup

Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke