JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun Anggaran 2020-2022.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, berdasarkan perkembangan terakhir, pelaku dalam perkara ini berjumlah 10 orang.
“Kalau enggak salah 10 ya kemarin itu ya, terakhir 10 kalau enggak salah ya,” kata Asep dalam keterangannya, Kamis (30/3/2023).
Meski telah menetapkan beberapa tersangka, KPK belum mengajukan cegah ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Menurut Asep, pihaknya yakin para pihak yang terjerat dalam perkara ini merupakan warga negara yang baik karena selama ini bersikap kooperatif dalam setiap pemeriksaan.
“Yang dicekal itu memang orang-orang yang terkait dengan tindak pidananya atau para tersangkanya, sejauh ini belum ada,” ujar Asep.
Meski demikian, Asep belum membeberkan identitas para tersangka dalam perkara ini.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, nama para pelaku baru akan diumumkan berikut detail perbuatan dan pasal yang disangkakan saat penyidikan dirasa cukup.
Ali hanya menyebut, para pelaku diduga melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri.
“Kami pastikan sudah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ali.
Dalam perkara ini, para pelaku diduga menikmati uang puluhan miliar rupiah. Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi, membeli aset, ‘operasional’, dan diduga untuk menyuap oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun demikian, KPK masih akan terus mendalami informasi tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/30/10320571/kpk-tetapkan-10-orang-tesangka-dalam-kasus-korupsi-tukin-di-esdm
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan