Sebab, menurutnya, ada perbedaan data yang disampaikan oleh Mahfud dengan data yang disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada Komisi XI DPR RI, Senin (27/3/2023) kemarin.
Padahal, data tersebut sama-sama berasal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Ini dikonsolidasikan dulu dong. Supaya angkanya ceta (jelas). Profilingnya itu supaya ceta, jangan profiling-nya salah,” ujar Pacul di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Dalam pandangannya, Mahfud sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) punua wewenang untuk melakukan audit data dari PPATK lebih dulu.
Supaya, data yang disampaikan tidak berbeda-beda antara yang diterima oleh Mahfud, dan Sri Mulyani.
“Pak Menkopolhukam ini lah yang mesti lakukan audit, menkonsolidir,” ucap dia.
Terakhir, Pacul menolak pembentukan panitia khusus (pansus) DPR RI untuk mengurai persoalan tersebut.
Sebaliknya, ia mendorong agar setelah menkonsolidasikan data, Komisi III DPR RI bakal menggelar rapat kerja kembali.
“Dikau (Mahfud) konsilidir dulu, nanti butuh waktu berapa (lama), kita rapat lagi di sini,” imbuh dia.
Sebab transaksi mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu hanya Rp 3 triliun.
“(Padahal) yang benar Rp 35 triliun,” ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/29/23315161/bambang-pacul-tolak-pembentukan-pansus-minta-mahfud-md-benahi-data-transaksi
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan