Salin Artikel

Politikus Demokrat Ini Tolak Ucapan Mahfud yang Sebut DPR Halang-halangi Penegakan Hukum Transaksi Rp 349 T

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Didik Mukrianto tak sependapat dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyebut ada upaya DPR menghalang-halangi penegakan hukum dalam mengungkap kasus transaksi mencurigakan di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menurut Didik, DPR justru tengah menjalankan fungsi pengawasan terhadap mitra kerja yaitu pemerintah dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

"Dan kami pasti menolak dengan tegas bahwa kehadiran kita di dalam pengawasan dengan mitra ini salah satunya adalah bukan dalam rangka untuk menghalang-halangi proses hukum," kata Didik dalam rapat Komisi III DPR bersama Mahfud, Rabu (29/3/2023) malam.

Didik menegaskan, Komisi III justru sepaham dengan pemerintah yang sama-sama ingin menegakkan hukum.

Dia mengapresiasi Mahfud yang sudah berani mengungkap ke publik akan adanya laporan transaksi dengan nilai fantastis, Rp 349 triliun itu.

"Apalagi kami juga memahami bahwa ketika Prof Mahfud ini menyampaikan sesuatu ke publik, biasanya, keyakinan saya, saya sering mengikuti sosial media dan style Prof Mahfud. Biasanya ada obstacle yang memang harus kita bongkar dan dorong ramai-ramai," ujar Didik.

Di sisi lain, Didik berujar bahwa publik terkejut atas apa yang dilaporkan oleh Mahfud terkait adanya dugaan transaksi mencurigakan tersebut.

Bahkan, kata dia, jumlahnya pun berubah. Mulai dari semula dilaporkan senilai Rp 300 triliun, kini menjadi Rp 349 triliun.

"Nah itu tentu menjadi sebuah perhatian yang sangat menarik buat saya. Nah hari ini, saya cukup surprise dan terkejut terkait dengan hal-hal itu," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Mahfud MD meminta siapa pun pihak, termasuk anggota Dewan tidak menghalang-halangi kerjanya mengungkap kasus transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kemenkeu.

Ia pun mengancam pihak-pihak tersebut bisa terkena hukuman pidana jika terbukti menghalang-halangi.

"Nah karena itu, saudara, jangan gertak gertak. Saya bisa gertak juga saudara, bisa dihukum menghalang-halangi penyidikan penegakan hukum. Iya," kata Mahfud meyakinkan dalam rapat Komisi III DPR membahas transaksi mencurigakan, Rabu sore.

Tak sampai situ, Mahfud mencontohkan seorang pengacara bernama Fredrich Yunadi, yang kala itu menjadi kuasa hukum terpidana korupsi, Setya Novanto.

Kata Mahfud, Fredrich bahkan dihukum penjara 7,5 tahun lantaran mencoba menghalang-halangi pengungkapan kasus Setya Novanto.

"Dan ini sudah ada yang dihukum 7,5 tahun namanya Fredrich Yunadi, ya kerja kerja kerja kayak saudara itu, orang mau mengungkap, dihantam, mengungkap, dihantam. Ingat," pesan Mahfud.

Fredrich, lanjut Mahfud, mencoba melindungi Setya Novanto untuk terhindar dari korupsi kasus KTP Elektronik yang menimpanya.

Dari situ, Mahfud lalu menilai hal ini menghalang-halangi tim penyidik kasus.

"Ya, kita bilang ke KPK itu menghalang halangi penyidikan. Menghalang-halangi penegakan hukum, tangkap!" tegas Menko Polhukam ini.

"Jadi jangan main ancam-ancam begitu, kita ini sama, saudara-saudara," tambah dia.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/29/23303591/politikus-demokrat-ini-tolak-ucapan-mahfud-yang-sebut-dpr-halang-halangi

Terkini Lainnya

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke