Salin Artikel

Bupati Kapuas Pakai Uang Korupsi untuk Bayar Survei, Indikator Politik Buka Suara

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ben Brahum bersama istri sebagai tersangka kasus korupsi. Keduanya disebut menerima sejumlah uang hingga barang mewah dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan pihak swasta.

Uang hasil korupsi itu ternyata dipakai untuk kepentingan kampanye Ben maju Pilgub Kalteng dan istrinya yang maju sebagai anggota DPR RI.

Direktur Indikator Politik Indonesia Fauny Hidayat mengatakan, ketentuan itu tertuang dalam kontrak kerja antara pihaknya dengan Ben Brahim yang ingin dicalonkan salah satu partai sebagai calon Gubernur Kalteng pada 2020.

Diketahui, Ben Brahim dan istrinya, Ary Egahni diduga melakukan korupsi. Sebagian uang itu kemudian digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional.

“Salah satu klausulnya menyatakan bahwa pihak pemesan survei (Ben Brahim) menjamin bahwa sumber dana yang dipakai survei bukan berasal dari sumber atau perbuatan tindak pidana,” kata Fauny saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/3/2023).

Fauny menyebut, kontrak kerja itu menyepakati bahwa survei dilakukan satu kali pada Juni 2020.

Pihaknya pun telah menyerahkan hasil survei itu kepada Ben Brahim sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam kontrak kerja.

“Setelah itu tidak ada komunikasi dan hubungan sama sekali dengan Ben Brahim sampai saat ini,” ujar Fauny.

Menurut Fauny, menjelang Pilkada serentak 2020, Indikator Politik indonesia menjadi salah satu polster yang direkomendasikan salah satu partai.

Pihaknya dipercaya melakukan survei penjaringan bakal calon kepala daerah yang hendak diusung partai tersebut.

Ben Brahim yang tengah menjabat Bupati Kapuas berniat menjadi kandidat calon Gubernur Kalteng. Ia ingin mengantongi dukungan dari partai tersebut.

“Karenanya minta disurvei oleh Indikator dalam rangka mengecek tingkat kedipilihannya,” tutur Fauny.

Sebelumnya, KPK menduga Ben Brahim menerima uang dan fasilitas dari berbagai SKPD di Pemerintah kabupaten (Pemkab) Kapuas.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyebut, Istri Ben Brahim, Ary diduga aktif ikut campur dalam urusan Pemkab Kapuas.

Salah satunya dengan memerintahkan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) memenuhi kebutuhan pribadinya.

“Mengenai besaran jumlah uang yang diterima Ben Brahim dan Ary sejauh ini sejumlah sekitar Rp 8,7 miliar yang antara lain juga digunakan untuk membayar 2 lembaga survei nasional,” kata Johanis dalam konferensi pers di KPK, Rabu (29/3/2023).

Selain itu, uang panas itu juga digunakan Ben Brahim untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas dan pemilihan gubernur Kalimantan Tengah.

“Termasuk untuk keikutsertaan Ary Egahni yang merupakan istri Ben Brahim dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI di tahun 2019,” tutur Tanak.

Belakangan, KPK membenarkan dua lembaga survei itu adalah Indikator Politik Indonesia dan Poltracking Indonesia.

Kompas.com telah menghubungi Direktur Eksekutif Polrtracking Indonesia, Hanta Yufha. Namun, hingga berita ini ditulis ia belum merespons.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/29/20510381/bupati-kapuas-pakai-uang-korupsi-untuk-bayar-survei-indikator-politik-buka

Terkini Lainnya

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke