Sebab, Arteria Dahlan sempat memperingatkan Mahfud mengenai ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun terhadap pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pasalnya, Mahfud dituding telah membocorkan dokumen mengenai transaksi janggal Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Berani kah saudara Arteria bilang kayak gitu kepada Kepala BIN Bapak Budi Gunawan? Pak Budi Gunawan anak buah langsung Pak Presiden, bertanggung jawab pada Presiden, bukan anak buah Menko Polhukam, tapi setiap minggu laporan resmi info intelijen ke Menko Polhukam," ujar Mahfud dalam rapat bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
"Coba saudara bilang pada Pak Budi Gunawan, 'Pak Budi Gunawan, menurut UU, BIN bisa diancam 10 tahun, menurut Pasal 44'. Kan persis yang saudara baca kepada saya," katanya lagi.
Mahfud MD lantas menekankan bahwa informasi intelijen sangat diperlukan untuk bekerja.
Kemudian, ia mencontohkan informasi intelijen yang diterima. Salah satunya, terkadang mendapatkan informasi mengenai pelaksanaan demonstrasi.
Walau begitu, menurut Mahfud, informasi tersebut tidak dibocorkan ke mana-mana.
Oleh karenanya, Mahfud bingung kenapa dirinya tidak boleh mengumumkan dugaan adanya transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.
Mahfud kemudian memamerkan bahwa dirinya selalu mendapatkan informasi intelijen dari Kepala BIN setiap malam.
"Masa saya tidak boleh mengumumkan itu? Setiap malam saya dengan Pak Budi Gunawan, ini di-WA, ini info intelijen. 'Pak, besok tampaknya ada demo di sana, pak'. 'Iya, pak, sudah. Itu korlapnya ini, ini kekuatannya segini aja, cukup di polsek, cukup di polres, atau harus di mabes'," ujar Mahfud.
“Setiap orang, itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko (Mahfud), yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut,” kata Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja dengan PPATK di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip dari Kompas TV, Selasa (21/3/2023).
Dalam Pasal 11 Ayat (1) UU itu disebutkan, "pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, dan setiap orang yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut UU 8/2010 wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut, kecuali untuk memenuhi kewajiban menurut UU 8 tahun 2010".
Dalam Pasal 11 Ayat (2) berbunyi, "setiap orang yang melanggar ketentuan, sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun".
Arteria mengatakan bahwa ada sanksi bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap pasal 11 UU Nomor 8 Tahun 2010.
“Ini serius. Nanti teman-teman, kita (anggota Komisi III DPR) akan ada sesi berikutnya untuk klarifikasi,” ujar Arteria.
Mahfud MD menyebut transaksi itu terindikasi ada dugaan TPPU.
Selain Mahfud, Sri Mulyani pada 20 Maret 2023 juga memaparkan adanya 300 surat PPATK perihal nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun yang dikirimkan kepada pihaknya pada 13 Maret 2023.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/29/19182041/mahfud-tantang-arteria-dahlan-ancam-kepala-bin-terkait-informasi-intelijen