JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Benny K Harman menilai hal yang wajar jika kadang kala anggota Dewan bertanya dengan nada menohok dan tajam kepada pemerintah.
Menurut Benny, tidak ada larangan dalam penyampaian pertanyaan dan itu merupakan hak setiap anggota Dewan.
"Kadangkala Pak Mahfud, Pak Mahfud tahu juga, kita bertanya seperti kala lagi polisi tanya klien, tanya tanya, atau jaksa tanya terperiksa. Kadang kala lebih tajam," kata Benny dalam rapat Komisi III DPR membahas transaksi mencurigakan, Rabu (29/3/2023).
Hal itu disampaikannya untuk menanggapi cecaran Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut Benny menyampaikan pertanyaan seperti layaknya seorang polisi.
Menurut Benny, memang pertanyaan yang tajam itu justru menimbulkan kesan buruk bagi hubungan DPR dan pemerintah.
Misalnya, ada saja yang memiliki persepsi bahwa DPR memposisikan pemerintah sebagai bawahannya.
"(Padahal) tidak demikian Pak. Sama halnya juga kalau DPR atau anggota tidak bertanya, tidak berarti anggota dewan adalah bawahan pemerintah," jelas Benny.
Di sisi lain, jelas Benny, pernah suatu ketika anggota Dewan tidak bertanya ke pemerintah dan langsung disetujui.
Sehingga, kata dia, dengan demikian soal bertanya adalah hal yang semestinya tak jadi persoalan.
Begitu juga, lanjut Benny, mengenai hak interupsi anggota Dewan yang dijamin oleh Undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).
"Itu diatur dalam undang-undang ini, supaya jangan ada anggapan kita bikin-bikin," tutur Benny sembari menunjukkan buku UU MD3.
Diberitakan sebelumnya, Mahfud MD mencecar Benny K Harman dalam rapat Komisi III membahas transaksi mencurigakan di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu.
Mahfud tersinggung sifat Benny yang ketika bertanya seolah seperti seorang polisi. Padahal, Benny adalah seorang anggota Dewan.
"Saya sampaikan juga sekarang ke Pak Benny, lho tanyanya kok seperti polisi, Menko boleh ngungkapkan (laporan hasil analisis) apa enggak?" kata Mahfud dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.
Mahfud tak menjabarkan secara gamblang apa konteks pertanyaan yang disebutnya dilontarkan oleh Benny.
Namun, ia meminta Benny tak perlu bertanya terlalu dalam seperti motif menyampaikan laporan dan lain-lain.
"Nih, saya tanya ke Pak Benny, Pak Benny, boleh ndak saya ke kamar mandi sekarang, boleh, mana pasalnya? Ndak ada, karena boleh," ujar Mahfud.
"Kalau dilarang, baru ada pasalnya," imbuh dia.
Menurut Mahfud, hingga kini tak ada larangan apapun jika seorang Menko Polhukam sepertinya mengungkapkan atau menyampaikan adanya laporan transaksi janggal di kementerian maupun instansi lainnya.
Sehingga, ia pun enggan dihalang-halangi dalam melaporkan maupun mengungkap kasus transaksi janggal ini.
"Tidak ada satu kesalahan, tidak ada satu yang dihalangi itu sampai ada undang undang yang melarang terlebih dulu. Lho ini tidak dilarang kok, lalu ditanya kayak copet saja," kesal Mahfud.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/29/17391771/disinggung-mahfud-bertanya-seperti-polisi-benny-k-harman-kadang-kala-lebih