Sementara itu, Hari Raya Idul Fitri ditetapkan tanggal 22 dan 23 April 2023, sebagai hari libur nasional Lebaran.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, keputusan ini diambil agar masyarakat mengambil cuti lebih awal sehingga terhindar dari penumpukan massa saat puncak mudik.
Puncak mudik diperkirakan terjadi pada malam takbiran, atau tepat tanggal 21 April 2023.
"Pertimbangan menggeser libur cuti bersama dan menambah satu hari adalah untuk menambah kesempatan pada masyarakat untuk mengambil cuti lebih awal sehingga menghindarkan penumpukan massa pada puncak mudik yang waktunya bersamaan, yakni 21 April 2023," kata Muhadjir dalam konferensi pers di gedung Kemenko PMK, Rabu (29/3/2023).
Adapun berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), ada lebih kurang 123 juta orang yang akan mudik.
Angka ini mengalami kenaikan dibanding tahun lalu yang jumlahnya 85 juta orang.
Bersamaan dengan itu, ketiga menteri, yaitu Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani SKB 3 menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat internal pada tanggal 24 Maret 2023, pemerintah mengubah tanggal cuti bersama dan memperbarui SKB tersebut.
"Saya berharap siapa saja bisa memanfaatkan kesempatan baik ini, penambahan cuti bersama. Membuat perencanaan mudik Lebaran lebih baik, matang, dan agar terhindar kemacetan dan ketidaknyamanan dalam perjalanan," ucap Muhadjir.
Lebih lanjut, ia meminta pemangku kepentingan, khususnya Kementerian Perhubungan, TNI/Polri, dan pihak lainnya untuk melakukan asesmen berkala.
"Guna mengantisipasi mobilitas masyarakat dalam rangka mudik Hari Raya Idul Fitri 2023, sehingga pelaksanaan operasional di dalam pengendalian arus mudik bisa berjalan dengan baik," ujar Muhadjir.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/29/14485701/alasan-pemerintah-majukan-dan-tambah-cuti-bersama-idul-fitri-1444-h