Salin Artikel

Pemerintah Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan mulai 1 April, Tersedia 4.138 Formasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi membuka penerimaan calon taruna, praja, dan mahasiswa untuk jalur sekolah kedinasan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, masyarakat yang tertarik menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui sekolah kedinasan ini dapat mendaftarkan diri sejak tanggal 1 hingga 30 April 2023.

"Pendaftaran melalui situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara (SSCASN-BKN) di sscasn.bkn.go.id," ujar Anas dilansir siaran pers di laman resmi Sekretariat Kabinet, Rabu (29/3/2023).

“Masyarakat agar menyiapkan diri dan dokumen yang diperlukan dalam seleksi sekolah kedinasan ini,” lanjutnya.

Anas mengungkapkan, jumlah kebutuhan formasi yang disetujui saat ini adalah sebanyak 4.138 formasi.

Seluruhnya tersebar di tujuh instansi pemerintah.

“Untuk sementara, sudah kami petakan ada 4.138 kebutuhan di sekolah kedinasan pada tujuh instansi. Masih ada sekolah kedinasan yang sedang kita kaji bersama kementerian terkait,” ujarnya.

Lebih lanjut Anas menegaskan bahwa seleksi ASN melalui jalur sekolah kedinasan ini bersifat transparan dan objektif sesuai dengan kemampuan pelamar saat melakukan tes.

“Kami tegaskan bahwa tidak akan ada calo, atau bentuk kecurangan lainnya. Sebab sistem yang sudah kami bangun sangat transparan, bahkan nilainya bisa dilihat secara real-time," tuturnya.

"Jadi jangan percaya kalau ada yang menjanjikan bisa memasukkan ke sekolah-sekolah kedinasan,” tegasnya.

Berikut tujuh instansi yang akan membuka pendaftaran sekolah kedinasan pada tahun 2023 menurut data Kemenpan RB:

1. Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sebanyak 1.100 formasi
– Politeknik Keuangan Negara–Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN–STAN).

2. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), sebanyak 80 formasi
– Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG).

3. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sebanyak 525 formasi
– Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip).
– Politeknik Imigrasi (Poltekim).

4. Badan Pusat Statistik (BPS), sebanyak 500 formasi
– Politeknik Statistika–Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS).

5. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), sebanyak 125 formasi
– Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN).

6. Badan Intelijen Negara (BIN), sebanyak 400 formasi
– Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN).

7. Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sebanyak 1.408 formasi
– Politeknik Transportasi Darat Indonesia (PTDI-STTD)
– Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun
– Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal
– Politeknik Transportasi Sungai Danau Penyeberangan Palembang
– Politeknik Transportasi Darat (Poltrada) Bali
– Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran Jakarta
– Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar
– Politeknik Pelayaran Surabaya
– Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang
– Politeknik Pelayaran Sumatera Barat
– Politeknik Pelayaran Banten
– Politeknik Pelayaran Malahayati Aceh
– Politeknik Pelayaran Barombong
– Politeknik Pelayaran Sorong
– Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara
– Politeknik Penerbangan Indonesia Curug
– Politeknik Penerbangan Makassar
– Politeknik Penerbangan Medan
– Politeknik Penerbangan Surabaya
– Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi
– Politeknik Penerbangan Jayapura
– Politeknik Penerbangan Palembang

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/29/07451611/pemerintah-buka-pendaftaran-sekolah-kedinasan-mulai-1-april-tersedia-4138

Terkini Lainnya

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke