Salin Artikel

Saat Jokowi Beri Perintah ke PPATK dan Mahfud MD soal Kehebohan Transaksi Janggal di Kemenkeu...

JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik soal dugaan transaksi janggal sebesar Rp 300 triliun lebih yang disebut terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menemui babak baru.

Pada Senin (27/3/2023) Presiden Joko Widodo bertemu dengan dua pihak yang berkaitan dengan isu tersebut, yakni Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Adapun Mahfud MD merupakan yang pertama kali mengungkap perihal dugaan transaksi janggal sebesar Rp 300 Triliun kepada publik. Saat itu, Mahfud menyebutkan bahwa data yang dia sampaikan berdasarkan laporan dari PPATK selama periode 2009 hingga 2023.

Satu jam pertemuan Kepala PPATK dan Presiden

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana terpantau bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta selama satu jam. Pantauan Kompas.com, Ivan masuk ke dalam istana sekitar pukul 10.09 WIB. Dia lantas keluar dari istana pukul 11.01 WIB.

Saat Ivan keluar,  wartawan menanyakan soal pembahasan apa yang dibicarakan Ivan dengan Presiden Jokowi. Selain itu, Ivan juga ditanya mengenai polemik soal transaksi mencurigakan di lingkungan Kemenkeu.

Akan tetapi, Ivan lebih banyak diam. Dia hanya menjawab pertanyaan-pertanyaan itu dengan dua kalimat.

"Ya banyak yang kita (bicarakan) ya, makasih. Saya dapat arahan dari beliau (Presiden)," katanya.

Setelah itu, Ivan langsung masuk ke dalam mobil dinasnya dan meninggalkan istana.

Jokowi dan Mahfud MD bicara empat mata

Pada Senin sore, Presiden Jokowi melakukan pembicaraan secara khusus dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Dalam pembicaraan khusus itu, Jokowi meminta Mahfud menjelaskan soal dugaan TPPU di Kemenkeu secara jelas kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rapat bersama yang akan digelar pada Rabu (29/3/2023).

"Yang khusus (Presiden) berdua dengan saya ada beberapa hal. Antara lain menyangkut soal temuan PPATK mengenai dugaan pencucian uang di Kemenkeu," ujar Mahfud MD usai pertemuan.

"Presiden meminta saya hadir, menjelaskan ke DPR dengan sejelas-jelasnya. Dan memberi pengertian kepada masyarakat tentang apa itu pencucian uang," lanjutnya.

Adapun rapat antara anggota Komisi III DPR RI dengan Mahfud MD terkait transksi mencurigakan itu digelar pada Senin (20/3/2023), tetapi batal. Pembatalan ini disebabkan oleh pimpinan DPR belum menandatangani surat yang dikirimkan ke Mahfud.

Rapat tersebut kemudian dipindah ke Jumat (24/3/2023). Akan tetapi, rapat itu kembali batal dan dipindahkan pada Rabu (29/3/2023).

Jokowi minta tak ada yang ditutupi

Mahfud pun berjanji sanggup memberikan penjelasan kepada DPR RI dengan sejelas-jelasnya terkait hal ini. Sebab, Presiden Jokowi telah memintanya untuk tidak menutupi fakta yang terjadi

"Tanpa ada yang ditutup-tutupi. Karena Presiden kita ini menghendaki keterbukaan informasi sejauh sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tutur Mahfud.

Dia menegaskan siap hadir di DPR pada Rabu (29/3/2023) pukul 14.00 WIB. Dia akan didampingi oleh pejabat eselon I dan anggota Komite Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dalam rapat tersebut.

"Ketuanya (komite) saya, anggotanya ada beberapa menteri dan lembaga. Kita cukup ditemeni oleh eselon satunya. Gitu aja. Saya siap datang hari Rabu," tambahnya.

Pemanggilan oleh DPR kepada Mahfud ini merupakan buntut kehebohan publik setelah Menko Polhukam itu menyampaikan soal dugaan transaksi mencurigakan di lingkungan Kemenkeu senilai Rp 300 triliun. Pernyataan itu disampaikannya pada 8 Maret 2023.

Saat itu, Mahfud menyebutkan bahwa pergerakan uang tersebut sebagian besar berada di Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu.

"Saya sudah dapat laporan yang pagi tadi, terbaru malah ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai, itu yang hari ini," katanya di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Rabu (8/3/2023).

Sejumlah pihak lantas menilai Mahfud yang merupakan Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU tersebut memberikan informasi setengah-setengah. Ada pula yang mempertanyakan keabsahan pengungkapan transaksi itu.

Sri Mulyani mengaku kaget

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati juga menyampaikan keterangan terbaru soal dugaan transaksi mencurigakan di lingkungan kementeriannya. Dia mengaku kaget saat mengetahui Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan informasi tersebut.

Pasalnya, kata Sri Mulyani, saat itu pihaknya belum menerima informasi apa pun terkait dugaan transaksi janggal yang dimaksud.

"Rabu, 8 Maret, Pak Mahfud menyampaikan ke media ada transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan Rp 300 triliun. Kami kaget karena mendengarnya dalam bentuk berita di media," kata Sri Mulyani saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin.

Menindaklanjuti pernyataan Mahfud, Sri Mulyani meminta penjelasan ke PPATK. Sebab, Sri mengatrakan, Mahfud mendapat informasi dugaan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun tersebut dari laporan PPATK.

Menjawab Sri Mulyani, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana ketika itu mengaku telah mengirim surat ke Kementerian Keuangan. Namun, kenyataannya Sri Mulyani belum menerima surat tersebut hingga 8 Maret 2023. Surat PPATK baru sampai ke tangannya sehari setelah pernyataan menghebohkan Mahfud, yakni 9 Maret 2023.

"Kamis tanggal 9 Maret 2023, Kepala PPATK baru mengirim surat nomornya SR/2748/AT.01.01/III Tahun 2023. Surat itu tertanggal 7 Maret, tapi baru kami terima by hand tanggal 9 Maret," terang Sri Mulyani dalam rapat di DPR.

Dua hari setelah kehebohan tersebut atau Sabtu, 11 Maret 2023, Menko Polhukam Mahfud MD mendatangi Kementerian Keuangan.

Mahfud menjelaskan ihwal dugaan transaksi mencurigakan Rp 300 triliun di lingkungan Kemenkeu yang sebelumnya dia singgung. Namun, karena belum menerima surat yang memuat angka tersebut dari PPATK langsung, Sri Mulyani lagi-lagi tak bisa berkomentar.

Barulah pada Senin, 13 Maret 2023, Kepala PPATK mengirimkan surat Nomor SR/3160/AT.01.01/III Tahun 2023 ke Menteri Keuangan.

Surat yang memuat 43 halaman lampiran itu berisi daftar 300 surat yang pernah dikirimkan PPATK ke sejumlah pihak. Dalam surat itu, disebutkan angka Rp 349 triliun.

Namun demikian, kata Sri Mulyani, angka Rp 349 triliun tersebut tidak seluruhnya menyangkut transaksi pegawai Kementerian Keuangan.

Dia mengatakan, ada 100 surat yang ternyata dikirimkan PPATK ke aparat penegak hukum lain dengan nilai transaksi Rp 74 triliun.

Lalu, ada 65 surat terkait transaksi Rp 253 triliun berupa data transaksi debit-kredit operasional perusahaan-perusahaan dan korporasi yang tidak ada hubungannya dengan pegawai Kemenkeu, namun berhubungan dengan fungsi Pajak dan Bea Cukai.

"Jadi 253 triliun adalah sebetulnya transaksi dari korporasi, 74 triliun adalah surat PPATK ke APH (aparat penegak hukum)," ungkap Sri Mulyani.

Sri Mulyani melanjutkan, dari 300 surat itu, cuma 135 surat yang berhubungan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pegawai Kemenkeu. Nilainya hanya sekitar Rp 22 triliun.

"Bahkan Rp 22 triliun ini, Ro 18,7 triliun itu juga menyangkut transaksi korporasi yang enggak ada hubungan dengan Kementerian Keuangan," kata Sri Mulyani.

"Jadi yang benar-benar berhubungan dengan pegawai Kementerian Keuangan itu Rp 3,3 triliun. Ini 2009 hingga 2023, 15 tahun seluruh transaksi debit-kredit dari seluruh pegawai yang diinkuiri tadi, termasuk penghasilan resmi transaksi dengan keluarga, transaksi jual beli aset, jual beli rumah, itu Rp 3,3 triliun," tuturnya.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/28/06361911/saat-jokowi-beri-perintah-ke-ppatk-dan-mahfud-md-soal-kehebohan-transaksi

Terkini Lainnya

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke