Hal ini ia ungkapkan untuk merespons pertanyaan wartawan terkait kasus bagi-bagi amplop yang dilakukan kader PDI-P di dalam masjid di Sumenep, Jawa Timur, baru-baru ini.
"Yang kemudian menandakan lambang partai di dalam tempat ibadah tidak diperkenankan," ujar Bagja kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).
Sebelumnya, anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P Said Abdullah mengakui, dalam video yang tengah viral itu, dia bersama dengan pengurus cabang PDI-P se-Madura "tengah membagikan sembako" sebanyak 175.000 ke warga miskin pada 24-27 Maret 2023.
Ia mengeklaim, sebagian paket sembako dibagikan dalam bentuk uang tunai dan hal itu "diniatkan sebagai zakat" sejak 2006.
Secara khusus, ia menyoroti bahwa yang tidak diperkenankan itu adalah lambang partai di tempat masjid yang bersifat publik, bukan milik keluarga tertentu.
"Kenapa ada logo PDI Perjuangan? Sebab, sebagian kader bergotong royong dan itu juga diniatkan zakat mal," klaim Said.
"Enggak bolehlah tetap. Kalau zakat kan kita enggak mau larang orang berzakat. Enggak boleh, apalagi di bulan Ramadhan," kata dia.
Saat ini, Bawaslu menyebutkan, pihaknya masih melakukan penelusuran melalui Bawaslu Sumenep untuk mengkaji ada atau tidaknya unsur pelanggaran dari kejadian ini.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/27/14483971/bawaslu-apa-pun-berupa-lambang-partai-di-tempat-ibadah-tak-diperkenankan