Adapun perpanjangan lima tersangka dilakukan hingga pertengahan dan akhir Mei tahun ini.
"Perpanjangan masa penahanan terhadap lima orang tersangka tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai sehingga dipandang perlu memperpanjang penahanan tersangka tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (27/3/2023).
Adapun, kelima tersangka itu adalah Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL); Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Ketut menjelaskan masa perpanjangan diperpanjang selama 30 hari ke depan sejak berakhirnya masa tahanan masing-masing tersangka.
Masa penahanan tersangka Anang dan Yohan dilakukan sejak 5 Maret 2023 sampai 3 April 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Untuk tersangka Galubang dilakukan perpanjangan masa penahanan sejak 5 Maret 2023 sampai 3 April 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tersangka Mukti dilakukan perpanjangan masa penahanan sejak 25 Maret 2023 sampai 23 April 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sebagai informasi, proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dibuat untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Namun, ada penyelewengan dalam proses pembangunannya.
Sebelumnya, penyidik Jampidsus juga telah dua kali memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam perkara itu.
Adapun, Johnny telah diperiksa dua kali pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023) dalam kapasitas sebagai saksi.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/27/13590691/kejagung-perpanjang-masa-tahanan-5-tersangka-kasus-korupsi-bts-4g-bakti