Salin Artikel

KPK Disebut Jarang Tangani Kasus Besar oleh Dewas, Firli: Terima Kasih atas Penilaiannya

Tumpak sebelumnya menyayangkan KPK yang jarang menangani kasus-kasus besar atau "the big fish" sebagaimana Kejaksaan Agung.

Firli mengatakan, kritik Dewas menjadi bahan evaluasi internal KPK untuk meningkatkan kinerja.

“Kami mengucapkan terima kasih atas penilaian Dewas KPK sebagai bahan masukan dan evaluasi peningkatan kinerja seluruh insan KPK,” kata Firli dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (27/3/2023).

Menurut Firli, tindakan Tumpak merupakan bentuk implementasi tugas pokok Dewas yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Dalam UU itu disebutkan, salah satu tugas Dewas adalah menilai kerja KPK.

Lebih lanjut, Firli juga berterima kasih kepada Tumpak karena menilai KPK saat in masih on the track atau pada jalurnya.

Menurut Firli, hal itu sesuai dengan capaian kinerja 2022 yang dilaporkan Dewas.

Laporan itu memuat empat perspektif indikator kinerja, yakni perspektif pemangku kepentingan, akuntabilitas, proses internal, dan kapabilitas organisasi.

“KPK meraih capaian nilai kinerja organisasi sebesar 101,22 persen, atau capaian tersebut melebihi skor yang menjadi target organisasi,” kata Firli.

Selain itu, Firli menyebut, Dewas mengukur Indeks Integritas Pimpinan dan Pegawai KPK tahun 2022 melalui survei,

“Dalam survei tersebut KPK meraih skor 95,7 atau masuk kriteria sangat baik,” ujar dia.

FIrli mengaku berkomitmen akan menuntaskan tugas kepemimpinan KPK Jilid V hingga akhir.

Ia memastikan, tidak ada proses hukum yang menjadi warisan buruk untuk periode selanjutnya.

“Kami pastikan tidak akan ada lagi proses hukum yang cacat sebagai warisan untuk periode berikutnya,” kata Firli.

Sebelumnya, Tumpak menyebut, KPK saat ini masih dalam on the track dan dipercaya masyarakat.

Namun demikian, ia menyayangkan KPK kini jarang menangani kasus besar yang biasa disebut sebagai the big fish.

“Hanya sayangnya kita belum berhasil mengungkap kasus-kasus yang besar, kasus-kasus yang oita beri nama dulu 'the big fish' itu jarang terjadi dilakukan oleh KPK,” kata Tumpak sebagaimana disiarkan di YouTube KPK, Sabtu (25/3/2023). 

Tumpak membandingkan kasus-kasus yang ditangani KPK dengan Kejaksaan Agung. Menurut dia, Korps Adhyaksa menangani kasus besar.

Sementara itu, KPK seperti fokus pada praktek suap menyuap aparatur sipil negara (ASN) atau penyelenggara negara.

Tumpak mengaku tidak mengetahui penyebab persoalan tersebut. Ia mempertanyakan apakah sumber daya manusia (SDM) KPK tidak mumpuni.

“KPK kok bisa, harusnya bisa, menurut saya seharusnya bisa seperti yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung itu,” kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/27/13401511/kpk-disebut-jarang-tangani-kasus-besar-oleh-dewas-firli-terima-kasih-atas

Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke