Salin Artikel

Bawaslu: Tak Ada Pelanggaran Kampanye dalam Acara Deklarasi Dukungan untuk Anies Capres 2024

Sebelumnya, KPP yang digawangi Partai Nasdem, Demokrat, dan PKS resmi menggelar deklarasi tersebut pada Jumat (24/3/2023) di Sekretariat Perubahan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Setelah kita cari infomrasi ke (Panitia Pengawas Pemilu/Panwaslu) Kecamatan Kebayoran Baru di Jakarta Selatan, ternyata kawan-kawan (Panwaslu) menyatakan tidak ada dugaan pelanggaran kampanye waktu itu," ujar anggota Bawaslu RI Totok Hariyono, kepada Kompas.com pada Minggu (26/3/2023).

Sebelumnya, pada Sabtu (25/3/2023), Totok sempat menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan kajian awal untuk mengetahui apakah terdapat unsur pelanggaran kampanye dari deklarasi tersebut.

Totok menegaskan, hal itu bukan bentuk diskriminasi terhadap poros politik tertentu.

Bawaslu menegaskan bahwa setiap kegiatan partai politik jelang Pemilu 2024 tak akan luput dari pengawasan, termasuk kegiatan deklarasi KPP Jumat lalu.

"Ada (petugas) Bawaslunya di sana kemarin," ujar Totok.

Lalu, untuk memastikan terpenuhi atau tidaknya unsur pelanggaran, Bawaslu diwajibkan melakukan kajian awal.

Bawaslu tidak boleh menyatakan suatu kegiatan melanggar atau tidak beleid tertentu tanpa kajian awal tersebut.

"Kemarin itu kita tanyakan di kecamatan, apakah ada unsur dugaan pelanggaran? Karena selalu mesti ada kajian awal, itu standar normatif. Apakah ada?" ujar Totok menirukan pertanyaannya kepada jajaran panwaslu.

"Tidak ada, Pak, itu kegiatan biasa internal partai politik di ruang tertutup," lanjutnya menirukan jawaban panwaslu tersebut.

Sebagai informasi, deklarasi KPP pada Jumat lalu diteken oleh Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, dan Ketua Umum PKS Ahmad Syaikhu.

Surya Paloh meneken piagam deklarasi pada 1 Maret, AHY 2 Maret, sedangkan PKS 22 Maret.

Terdapat enam poin deklarasi KPP, yakni:

1. Membentuk koalisi dengan nama Koalisi Perubahan untuk Persatuan

2. Mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden 2024-2029

3. Memberi mandat kepada calon presiden untuk memilih calon pasangannya

4. Memberikan keleluasaan kepada calon presiden untuk berkomunikasi dengan partai politik lainnya dalam rangka memperluas basis dukungan

5. Membentuk sekretariat yang merupakan kelanjutan dari tim persiapan atau tim kecil

6. Pada waktunya mengumumkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/26/12061781/bawaslu-tak-ada-pelanggaran-kampanye-dalam-acara-deklarasi-dukungan-untuk

Terkini Lainnya

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

Nasional
Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Nasional
Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Nasional
Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Nasional
Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Nasional
Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Nasional
Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri...

Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri...

Nasional
Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Nasional
Soroti Kasus 'Ferienjob', Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Soroti Kasus "Ferienjob", Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Nasional
Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke