Sehingga tidak masalah jika masyarakat umum ingin menyelenggarakan buka puasa bersama di bulan Ramadhan.
Ia menambahkan, dikeluarkannya larangan buka puasa bersama bagi ASN merupakan hak presiden.
“Ya tentu hak presiden untuk mengatur ASN, toh kita kan bukan ASN, jadi bebas-bebas aja,” ujar Jusuf Kalla setelah menghadiri acara buka puasa Bersama di Nasdem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Sabtu (25/3/2023), dikutip dari Kompas TV.
Lebih lanjut, ia juga menyebut kondisi Covid-19 di Indonesia saat ini sudah surut sehingga buka puasa bersama bukanlah suatu hal yang menjadi masalah.
“Apalagi kan covid tidak lagi menjadi kendala yang besar,” imbuhnya.
Sebelumnya, larangan bagi pejabat dan ASN untuk menggelar buka puasa bersama diatur dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.
Larangan tersebut sempat diprotes sejumlah pihak karena dianggap melarang masyarakat untuk berbuka puasa bersama.
Namun, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan, aturan tersebut ditujukan kepada jajaran pemerintah saja, bukan kepada masyarakat umum.
"Hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum, sehingga dengan demikian masyarakat umum masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama," kata Pramono dalam keterangan pers, Kamis (23/3/2023).
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/26/11472821/soal-larangan-bukber-jusuf-kalla-kita-bukan-asn-jadi-bebas-saja