Salin Artikel

Mahfud Jelaskan Potensi Kacaunya Kondisi Negara Jika Pemilu Ditunda

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan potensi kekacauan yang terjadi apabila pemilihan umum (pemilu) ditunda.

Menurutnya, secara konstitusi telah ditegaskan bahwa pemilu dilaksanakan lima tahun sekali.

Dengan begitu, masa jabatan presiden tidak boleh melewati satu hari pun dari yang sudah ditentukan.

"Apa bisa Pak diubah? (Ketentuan lima tahun sekali), bisa. Tapi konstitusinya diubah dulu," ujar Mahfud saat mengisi acara Tadarus Kebangsaan dan Penyusunan Road Map Kepemimpinan Muslim Indonesia di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (25/3/2023).

Mahfud lantas menggambarkan proses perubahan konstitusi yang tidak mudah.

Perubahan harus diusulkan oleh sepertiga anggota DPR, DPD dan MPR pasal mana yang akan diubah. Kemudian harus dijelaskan alasan mengapa diubah.

"Bagaimana rumusannya dibentuk dulu badan pekerja. Nanti kalau dapat sepertiga (dukungan) sih gampang. Tetapi, sidangnya harus dihadiri oleh dua per tiga (anggota DPR, DPD, MPR)," ungkapnya.

Mahfud menilai, kehadiran dua pertiga anggota parlemen tidak akan tercapai jika konfigurasi politik seperti saat ini.

Di mana, PDI-P telah menyatakan menolak perpanjangan masa jabatan presiden.

Penolakan juga ditegaskan oleh Partai Demokrat, Partai Nasdem dan PKS.

Dari keseluruhan itu, menurut Mahfud, sudah mencakup hampir separuh parpol di parlemen.

Jika kondisinya demikian, maka tidak ada sidang MPR.

"Enggak akan ada sidang MPR. Nah dalam keadaan itu negara ini menjadi chaos. Masa jabatan (presiden) habis, (presiden) yang baru belum diangkat karena oleh konstitusi tidak bisa diangkat," jelas Mahfud.

Oleh karenanya, Mahfud mengingatkan semua pihak agar jangan maina-main dengan jadwal pemilu.

Pasalnya, ada potensi kekacauan (chaos) apabila pemilu tak bisa terlaksana sesuai jadwal.

"Tadi saya sampaikan jangan main-main dengan jadwal pemilu. Jangan main-main. Itu mengundang chaos Kalau saudara ingin memaksakan pemilu itu ditunda," ujar Mahfud.

Mahfud lantas mengungkapkan, ada pihak yang menyatakan, jika masa jabatan presiden habis, maka ada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Luar Negeri (Menlu) dan Menteri Pertahanan (Menhan) yang bisa menjadi presiden sementara sampai presiden yang baru terpilih.

Namun, Mahfud menegaskan hal itu tak bisa terjadi.

"Sebab itu Mendagri, Menlu, Menhan itu habis masa jabatannya bersama presiden yang mengangkat (mereka)," tegasnya.

Sehingga Mahfud mengingatkan bahwa tugas semua pihak saat ini adalah menjaga agar Pemilu 2024 tetap berjalan.

"Saudara sekalian, tugas jangka pendek kita adalah menjaga agar pemilu 2024 berjalan sesuai dengan yang dijadwalkan," tambahnya.

Diketahui, isu penundaan pemilu kembali mengemuka setelah adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU.

Dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.

Sedianya, tahapan Pemilu 2024 telah berjalan sejak Juni tahun lalu. Pemungutan suara dijadwalkan digelar serentak pada 14 Februari 2024.

Adapun gugatan terhadap KPU dilayangkan karena Prima sebelumnya merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.

Namun, partai pendatang baru tersebut merasa telah memenuhi syarat keanggotaan dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/25/22554981/mahfud-jelaskan-potensi-kacaunya-kondisi-negara-jika-pemilu-ditunda

Terkini Lainnya

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

Nasional
Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Nasional
Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Nasional
Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Nasional
Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Nasional
Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Nasional
Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri...

Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri...

Nasional
Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Nasional
Soroti Kasus 'Ferienjob', Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Soroti Kasus "Ferienjob", Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Nasional
Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke