JAKARTA, KOMPAS.com - Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo dan istrinya, Ernie Meike Torondek bungkam usai dimintai keterangan tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pantauan Kompas.com, Rafael dan Ernie turun dari ruang penyelidik di lantai dua gedung Merah Putih KPK pukul 20.30 WIB.
Rafael mengenakan kemeja batik berbalut jaket kulit berwarna hitam. Rafael juga menenteng tas berwarna hitam.
Sementara itu, istrinya mengenakan busana berwarna hitam dari atas hingga kaki. Seperti Rafael, Ernie juga menggendong tas berwarna hitam.
Setelah mengurus administrasi di meja resepsionis, Rafael dan Ernie meninggalkan gedung Merah Putih KPK dengan dikawal petugas keamanan lembaga antirasuah.
Sepanjang jalan menuju mobil, Rafael dan Ernie tak menjawab satu pun pertanyaan awak media.
Ia tak mau menjawab berapa pertanyaan yang diajukan penyidik, kepemilikan saham pada dua perusahaan di Minahasa Utara, maupun safe deposit box (SDB) berisi Rp 37 miliar dalam mata uang asing. Rafael diam ketika ditanya asal usul uang dalam safe deposit box tersebut.
Rafael juga tak mau menjawab apakah dirinya telah menjenguk putranya, Mario Dandy Satrio yang mendekam di rutan Polda Metro Jaya.
Sepanjang jalan menembus barisan awak media yang telah menunggunya, Rafael tampak menutupi Ernie yang berjalan di belakangnya. Tangan kanan Rafael tampak menggenggam erat tangan Ernie. Mereka kemudian masuk ke mobil Toyota Innova berwarna putih.
KPK membenarkan bahwa Rafael, istri, dan anaknya dimintai keterangan oleh tim penyelidik.
Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan karena anaknya, Mario Dandy menganiaya anak pengurus GP Ansor.
Publik kemudian menyoroti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael yang mencapai Rp 56,1 miliar. Jumlah itu dinilai tidak sesuai dengan profilnya.
KPK pun memanggil Rafael untuk menjalani klarifikasi seputar harta kekayaannya pada 1 Maret. Klarifikasi itu dilakukan oleh Tim LHKPN di bawah Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK.
Secara terpisah, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir lebih dari 40 rekening Rafael, keluarganya, dan pihak terkait. Jumlah mutasi rekening itu mencapai Rp 500 miliar.
PPATK menduga Rafael melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dibantu konsultan pajak yang telah melarikan diri ke luar negeri.
PPATK juga memblokir safe deposit box berisi Rp 37 miliar milik Rafael.
Selang lima hari setelah diklarifikasi, KPK meningkatkan perkara Rafael ke tingkat penyelidikan. Dalam tahap ini, KPK mencari bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/24/21253901/rafael-alun-genggam-erat-tangan-ernie-meike-bungkam-usai-dimintai-keterangan