“Arahan Presiden Jokowi tersebut demi kebaikan bersama, dan sebenarnya ini juga telah dilakukan pada Ramadan tahun lalu. Intinya kita harus tetap berhati-hati karena ini transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi,” ujar Anas, seperti dilansir siaran pers di laman Kemenpan-RB, Jumat (24/3/2023).
Ia menegaskan, arahan tersebut diperuntukkan bagi pegawai di lingkungan pemerintah, yakni untuk para menteri, kepala lembaga pemerintah, dan pemerintah daerah (pemda).
“Jadi para menteri, kepala lembaga, badan, hingga pemda harus mematuhi," kata dia.
Akan tetapi, lanjut Anas, untuk masyarakat umum tidak ada larangan berbuka puasa bersama.
Lebih lanjut, Anas menjelaskan, ASN berkewajiban untuk melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Tentu bila tetap ada ASN yang buka bersama di lingkungan pemerintahan nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya. Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat," ungkap dia.
"Dan jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, dan sebagainya. Tentu nanti Inspektorat di masing-masing instansi yang akan mengkaji,” papar Anas.
Anas mengatakan, buka bersama selama ini memang bisa memperkuat silaturahmi. Namun, memperkuat silaturahmi di lingkungan kantor pemerintah tidak harus lewat buka bersama.
“Ada banyak cara lain seperti tetap saling komunikasi di grup-grup WA, bahkan koordinasi pekerjaan bahkan antar kementerian/lembaga/pemda juga bagian dari upaya memperkuat silaturahmi,” ujar dia.
Anas menyarankan, bila ada dana gotong royong yang digalang ASN untuk buka bersama di lingkungan instansi pemerintah, bisa disalurkan ke panti asuhan dengan perwakilan ASN yang datang.
"Saya kira itu juga bagus untuk memupuk kebersamaan sekaligus solidaritas sosial,” paparnya.
Dia pun meminta agar pada Ramadhan kali ini semua ASN harus tetap fokus berkinerja meningkatkan pelayanan publik.
"Jadi jangan sampai ada kesan di publik, ada ASN yang sibuk jadi panitia buka bersama,” ujar Anas.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memberikan arahan agar buka bersama selama Ramadhan 1444 hijriah ditiadakan bagi pejabat dan ASN.
Arahan itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama.
Surat itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.
Ada tiga poin dalam surat tersebut. Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
Ketiga, meminta Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/24/12035491/larangan-buka-puasa-bersama-bagi-pns-menpan-rb-menteri-kepala-lembaga-pemda