Salin Artikel

Kritik Pengesahan Perppu Cipta Kerja, BEM UI: DPR Bukan Lagi Rumah Rakyat

Ketua BEM UI Melki Sedek Huang mengaku menyadari bahwa tindakan ini berpotensi menimbulkan kriminalisasi.

Akan tetapi, ia menegaskan bahwa kritik seperti ini seharusnya hal lumrah jika sebuah negara mempraktikkan demokrasi. Terlebih, tidak ada motif serangan personal dalam meme sebagai wujud kebebasan berekspresi ini.

"Bagi kami, ini bukan umpatan, pencemaran nama baik, dan apalagi hal-hal yang berkaitan dengan serangan personal. Ini adalah kritik yang tepat dalam negara demokrasi," kata Melki kepada Kompas.com, Kamis (23/3/2023).

Ia melanjutkan, kritik merupakan hal esensial dalam kehidupan negara demokrasi. Kritik melahirkan narasi dan gagasan baru bagi para pengambil kebijakan untuk melihat dari ragam perspektif.

"Sehingga seharusnya semua pemimpin dan orang yang kita berikan jabatan tersebut sudah paham bahwa ini adalah ranah kritik yang tepat, harus dipahami dengan keras dan dimaknai dengan lebih dalam," kata Melki.

Ia menjelaskan bahwa sosok Puan dalam meme tersebut hanyalah representasi dari pimpinan tertinggi parlemen.

Sementara itu, wujud tikus yang disandingkan dengan Puan bukan berarti tuduhan korupsi terhadap Puan sebagai pribadi, melainkan nuansa koruptif yang melekat pada DPR RI.

"Kami menganggap gedung DPR itu sudah bukan lagi rumah rakyat, melainkan itu sudah menjadi rumahnya para tikus yang suka merampas hak-hak masyarakat," ia menambahkan.

"DPR yang seharusnya mewakili suara kita dalam menolak Perppu Cipta Kerja, malah ikut-ikutan menyetujui, mengesahkan produk hukum inkonstitusional tersebut. Bagi kami, DPR sudah tidak pantas lagi menyandang nama Dewan Perwakilan Rakyat lebih cocok menjadi dewan perampok, penindas, ataupun pengkhianat rakyat," ungkap Melki.

BEM UI menegaskan bahwa mereka tetap tidak berubah terhadap beleid ini sejak masih disusun dalam format omnibus law, disahkan jadi undang-undang, dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi, hingga disulap menjadi perppu yang distempel DPR.

Mereka tetap berpijak pada pendiriannya bahwa beleid ini memuat aneka kebijakan dan aturan yang tidak demokratis, berpotensi menindas pekerja, berdampak buruk pada pelestarian lingkungan, dan sebaliknya bakal menguntungkan kelompok elite saja.

Ia juga menyoroti bahwa penguasa membuat akal-akalan belaka sebagai latar belakang penerbitan perppu yang seharusnya didasari kegentingan memaksa.

Tidak ada kegentingan memaksa itu, ujar Melki, sehingga tak ada alasan DPR RI mengegolkan aturan inkonstitusional yang diusulkan Presiden RI Joko Widodo itu. Terlebih, dalam menangani perppu usulan pemerintah, DPR punya opsi untuk menolaknya.

"Semua konsideran dalam Perppu Cipta Kerja itu tidak menunjukkan bahwa Perppu Cipta Kerja ini betul-betul dikeluarkan dalam kegentingan yang memaksa," tegas Melki.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/23/17210731/kritik-pengesahan-perppu-cipta-kerja-bem-ui-dpr-bukan-lagi-rumah-rakyat

Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke