Salin Artikel

Diduga Terima Gratifikasi Puluhan Miliar, LHKPN Hakim Agung Gazalba Saleh Cuma Rp 7,8 M

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Agung Gazalba Saleh yang diduga menerima gratifikasi puluhan miliar rupiah hanya mengirimkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rp 7.882.108.961 atau Rp 7,8 miliar.

Gazalba Saleh merupakan satu dari dua hakim agung yang terjerat suap pengurusan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Ia diduga menerima uang 202.000 dollar Singapura atau setara Rp 2,2 miliar bersama sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di MA.

Baru-baru ini, KPK mengembangkan perkaranya dan membuka penyidikan baru. Ia diduga menerima gratifikasi dan merubahnya menjadi aset.

“Untuk dugaan penerimaan gratifikasi yang kemudian berubah aset,” Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/3/2023).

“Sejauh ini sebagai bukti permulaan sekitar puluhan miliar rupiah,” tambahnya.

Namun, kekayaan puluhan miliar yang diduga bersumber dari gratifikasi itu terpaut jauh dengan LHKPN Gazalba Saleh sebesar Rp 7,8 miliar

Laporan itu disampaikan pada 21 Januari 2022 untuk periodik 2021.

Harta Gazalba Saleh didominasi aset tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp 5,2 miliar.

Ia tercatat hanya memiliki 3 unit tanah dan bangunan, namun nilainya fantastis.

Tanah di Kota/Kabupaten Bekasi misalnya, memiliki luas 286 meter persegi bernilai Rp 1 miliar.

Kemudian, tanah dan bangunan seluas 120 meter persegi/66 meter persegi di Kota Surabaya senilai Rp 2 miliar.

Selanjutnya, tanah dan bangunan seluas 140 meter persegi/56 meter persegi di Kabupaten/Kota Bandung senilai Rp 2,2 miliar.

Seluruh tanah dan bangunan itu disebut bersumber dari hasil sendiri.

Selanjutnya, dalam laporan itu Gazalba hanya memiliki satu mobil Toyota Avanza Minibus Tahun 2015 senilai Rp 120 juta.

Kemudian, harga bergerak lain Rp 260.600.000 serta kas dan setara kas 2.301.508.961.

Gazalba tidak tercatat memiliki utang, surat berharga maupun harta lainnya.

Dengan demikian, total kekayaan Gazalba Saleh dalam LHKPN itu Rp 7.882.108.961.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut bahwa LHKPN pejabat negara yang bernilai kecil belum tentu benar.

Karena itu, KPK tidak hanya mencurigai pejabat dengan kekayaan fantastis yang dinilai tidak sesuai dengan profilnya, seperti Rafael Alun Trisambodo.

Perhatian KPK juga diarahkan terhadap pejabat yang melaporkan LHKPN dalam jumlah kecil, padahal ia menempati posisi strategis.

“Ini jangan-jangan banyak aset yang diatasnamakan orang lain, dan tidak dilaporkan, kan seperti itu,” ujar Alex saat ditemui awak media di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/23/15260111/diduga-terima-gratifikasi-puluhan-miliar-lhkpn-hakim-agung-gazalba-saleh

Terkini Lainnya

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke