Salin Artikel

33 Hari Emban Misi Kemanusiaan, 26 Personel Satgas Bantuan Gempa Turkiye Tiba di Tanah Air

JAKARTA, KOMPAS.com - Pesawat TNI Angkatan Udara (AU) C130 Hercules A-1326 tiba di Indonesia, setelah mengemban misi kemanusiaan membantu penanganan gempa selama 33 hari di Turkiye.

Pesawat yang diawaki 26 kru tersebut tiba di Base Ops Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Selasa (21/3/2023) sekira pukul 12.55 WIB.

Para kru yang terdiri dari personel TNI AU, beberapa di antaranya prajurit Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat), disambut Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan Marsekal Madya (Marsdya) Donny Ermawan Taufanto dan Wakil Kepala Staf AU Marsdya A Gustaf Brugman.

“Misi dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana,” ujar Donny menyambut para kru tersebut.

Setelah ini, pesawat C130 Hercules A-1326 itu akan dikembalikan ke “kandangnya”, Skadron 32 Lanud Abdulrachman Saleh, Malang.

Selama mengemban misi kemanusiaan di Turkiye, pesawat tersebut membawa total 116 ton bantuan logistik ke beberapa wilayah terdampak gempa.

“Kita membawa 116 ton, selama kita beroperasi di Turkiye lebih kurang selama 33 hari di sana. Kemudian juga jam terbang yang digunakan 115 jam 40 menit sampai dengan kembali di sini,” kata Donny.

Selama di Turkiye, pesawat Hercules C-130 A-1326 berbasis di Lanud Militer Etimesgut, Ankara.

Adapun pesawat Hercules tersebut tiba di Turkiye pada 12 Februari 2023.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/21/18071881/33-hari-emban-misi-kemanusiaan-26-personel-satgas-bantuan-gempa-turkiye-tiba

Terkini Lainnya

MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke