Hal itu disampaikan Wamenkumham usai memberikan klarifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar yang dilaporkan Indonesia Police Watch (IPW).
Oleh karena itu, Eddy, sapaan Wamenkumham, enggan menyampaikan materi klarifikasi yang disampaikan kepada KPK. Ia berpandangan, materi klarifikasi yang telah disampaikan lebih etis diungkapkan oleh lembaga antirasuah tersebut.
“Semua itu adalah materi pemeriksaan. Jadi kita terjemahkan kepada proses yang tidak memahami etika hukum. Yang namanya laporan, aduan, seharusnya bersifat rahasia,” kata Wamenkumham saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/3/2023).
“Kecuali kalau memang kita pengen tenar, pingin cari panggung dengan itu ya kita beberkan,” ucap Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.
Wamenkumham menilai, pihak yang memahami proses hukum dan memiliki intelektual yang baik pasti tidak akan membeberkan materi yang disampaikan kepada penegak hukum.
“Karena itu, saya tidak akan membeberkan apa yang saya klarifikasikan, itu adalah materi pemeriksaan yang bersifat rahasia, dan tidak untuk dipublikasikan. Jadi, itu yang ingin saya sampaikan,” kata Eddy Hiariej.
“Insya Allah semua, clear dan clean. Kalau sesuatu yang tidak benar, kenapa saya harus tanggapi serius? Tetapi supaya ini tidak gaduh, tidak digoreng sana sini, saya harus melakukan klarifikasi,” ucap dia.
Dalam aduannya ke KPK pada Selasa (14/3/2023) lalu, Sugeng menduga Eddy Hiariej telah menerima gratifikasi sebesar Rp 7 miliar.
Eddy Hiariej disebut menggunakan asisten pribadinya, Yogi Ari Rukman (YAR) dan Yosi Andika Mulyadi (YAM) untuk urusan tersebut.
Selain itu, Wamenkumham juga disebut meminta Hermawan menetapkan dua asisten pribadinya itu sebagai komisaris PT CLM.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/20/20252741/wamenkumham-yang-namanya-laporan-rahasia-kecuali-cari-panggung