JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan, pimpinan DPR belum menandatangani surat untuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait rapat dengan Komisi III DPR untuk membahas soal transaksi mencurigakan Rp 300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Walhasil, rapat bersama Mahfud yang seharusnya diselenggarakan hari ini, Senin (20/3/2023), pun dibatalkan.
"Sangat disayangkan rapat dengan Menko Polhukam tidak jadi hari ini dikarenakan surat dari pimpinan DPR ke Menko Polhukam belum ditandatangani," ujar Habiburokhman saat dikonfirmasi.
Di dalam agenda harian DPR, seharusnya Mahfud menghadiri rapat bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Komisi III DPR sekitar pukul 14.00 WIB hari ini.
Bahkan, menurut Habiburokhman, anggota Komisi III DPR juga sudah siap untuk menyambut Mahfud. Akan tetapi, rapat ini ternyata batal dilaksanakan.
"Para anggota Komisi III sebenarnya sudah sangat siap menerima Menko Polhukam hari ini. Dan Pak Menko Polhukam juga sudah siap," ucapnya.
Habiburokhman turut membocorkan isi pembicaraan sesama anggota Komisi III DPR di grup WhatsApp, di mana mereka semua bingung kenapa rapat dengan Mahfud batal.
Dirinya pun khawatir masyarakat akan menilai DPR tidak serius dalam menyikapi temuan transaksi mencurigakan Rp 300 triliun ini.
Sebelumnya, Mahfud MD siap buka-bukaan terkait transaksi janggal yang nilainya sekitar Rp 300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Mahfud mengatakan bahwa ia siap memenuhi undangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait hal ini.
“Saya siap memenuhi undangan DPR untuk menjelaskan dan menunjukkan daftar dugaan pencucian uang Rp 300 T di Kemenkeu. Masalah ini memang lebih fair dibuka di DPR. Saya tidak bercanda tentang ini,” kata Mahfud lewat akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, dikutip pada Sabtu (18/3/2023).
Mahfud menyatakan, ia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak mengubah pernyataan soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kemenkeu sejak 2009.
“Sejak tahun 2009 PPATK telah menyampaikan info intelijen keuangan ke Kemenkeu tentang dugaan pencucian uang sekitar Rp 300 T. Saya siap dengan data otentik yang akan ditunjukkan kepada DPR. Senin saya stand by, menunggu undangan,” ujar Mahfud.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/20/16084941/rapat-bahas-transaksi-mencurigakan-rp-300-t-dengan-mahfud-batal-gara-gara