Eddy merupakan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham).
Ia sebelumnya dilaporkan Sugeng atas dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar,
“Saya dihubungi petugas Dumas (Pengaduan Masyarakat) KPK untuk diperiksa pada hari Senin ini untuk memberi keterangan laporan saya pada Wamen EOSH,” kata Sugeng saat ditemui awak media di gedung ACLC atau KPK lama, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023).
Sugeng berharap, IPW memiliki bukti cukup untuk menetapkan adanya dugaan korupsi dalam perkara penerimaan uang tersebut.
Ia berharap, nantinya setelah KPK mengumpulkan keterangan sejumlah pihak, laporannya ditingkatkan hingga tahap penyidikan.
“Harapan saya, IPW memiliki bukti yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Menurutnya, KPK mesti mendalami bantahan pihak Eddy yang menyebut bahwa uang itu tidak diterima olehnya.
Menurut Sugeng, uang itu dialihkan dan diterima melalui rekening asisten pribadinya.
“Itu yang harus didalami,” tuturnya.
Sugeng juga mengaku ia memiliki bukti baru penerimaan uang sebagai komisaris atas nama asisten pribadinya (aspri).
Menurutnya, Eddy meminta pihak PT Citra Lampia Mandiri (CLM) menempatkan dua asisten pribadinya sebagai komisaris.
“Dia kan menteri minta posisi komisaris untuk 2 orang asprinya, tapi dibayar atas nama asprinya,” tuturnya.
Sugeng sebelumnya melaporkan Eddy ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar.
Uang itu diberikan Hermawan yang meminta konsultasi hukum kepada Eddy. Ia disebut tengah bersengketa dengan Zainal Abidinsyah terkait kepemilikan saham PT CLM.
Eddy disebut mengarahkan Hermawan ke asisten pribadinya, Yogi Ari Rukman (YAR) dan Yosi Andika (YAM).
Hermawan kemudian mengirimkan uang Rp 4 miliar dalam dua kali transfer pada Mei 2022 ke rekening YAR.
Pada Agustus, ia menemui YAR di kantornya dan menyerahkan uang Rp 3 miliar dalam pecahan dollar Amerika Serikat. Pemberian kedua ini terkait permintaan bantuan pengesahan badan hukum PT CLM.
Selain itu, Eddy juga disebut meminta Hermawan menetapkan dua asisten pribadinya sebagai komisaris PT CLM.
Sementara itu, Eddy membantah tudingan Sugeng. Ia mengatakan tidak pernah menerima uang sedikit pun.
"Tidak ada satu sen pun yang saya terima," ujar Wamenkumham saat berbincang dengan Kompas.com, Selasa (14/3/2023).
Eddy mengaku tidak perlu menanggapi dengan serius laporan Sugeng ke KPK.
Sebab, persoalan itu merupakan persoalan profesional asisten pribadinya dengan klien Sugeng.
"Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara Aspri saya YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kliennya Sugeng," kata Eddy.
Merespons laporan Sugeng ke KPK, asisten pribadi Eddy kemudian melaporkan Sugeng ke Bareskrim Mabes Polri.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/20/10345061/ketua-ipw-datangi-kpk-dimintai-klarifikasi-soal-laporan-dugaan-gratifikasi