Adapun Bambang divonis bebas lantaran penembakan gas air mata yang dilakukan di Tragedi Kanjuruhan dinilai tertiup angin.
"Kami minta JPU ajukan upaya hukum secepatnya," ujar Habiburokhman saat dimintai konfirmasi, Jumat (17/3/2023).
Habiburokhman menjelaskan, pihaknya akan mempelajari kasus tersebut secara detail supaya mengetahui di mana letak akar masalahnya.
Dia mengingatkan bahwa putusan pengadilan, apa pun hasil putusannya, harus dihormati.
"Dan cara terbaik mengkritisi putusan pengadilan yang dianggap tidak telat ya dengan mengajukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi," imbuh dia.
Dilansir dari Kompas TV, terdakwa Tragedi Kanjuruhan, mantan Kasat Samapta Polres Malang dijatuhi vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3/2023).
Terdakwa AKP Bambang Sidik Achmadi dinilai tidak terbukti dalam tiga dakwaan oleh jaksa penuntut umum di kasus Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.
“Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air kata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," ujar hakim ketua Abu Ahmad Sidqi Amsya.
“Dakwaan kumulatif ke satu, dua dan tiga tidak terpenuhi maka terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan," kata hakim.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/17/18284581/polisi-bebas-karena-gas-air-mata-kanjuruhan-tertiup-angin-gerindra-desak