Ia menilai vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah memicu kebingungan publik atas penegakan hukum di Tanah Air.
“Kalau bebas, berarti siapa yang bertanggung jawab? Kalau tidak ada yang bertanggung jawab, tentu akan mengoyak rasa keadilan publik,” ujar Didik dihubungi Kompas.com, Jumat (17/3/2023).
Ia menganggap vonis bebas pada dua terdakwa yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto telah menciderai perasaan keluarga korban, dan masyarakat.
Dalam pandangannya, berbagai fakta soal peristiwa Kanjuruhan sudah tampak terang benderang.
“Faktanya sangat nyata, banyak korban baik jiwa maupun yang di rawat di rumah sakit. Masa tidak ada kesalahan? Jika ada kesalahan, masa tidak ada yang bertanggung jawab?” paparnya.
Upaya itu penting untuk menjawab keraguan publik atas penegakan kasus yang telah menyebabkan 182 orang meninggal dunia.
“Tidak ada standing sikap yang lebih bijak bagi jaksa, kecuali, mengajukan banding atas putusan hakim tersebut,” imbuh dia.
Diketahui, majelis hakim menilai Bambang tidak terbukti bersalah karena perintahnya pada dua anggota Polres Malang untuk menembak gas air mata ke kerumunan tidak terjadi.
Gas air mata malah meledak di tengah lapangan, terkena angin, dan tidak mengenai massa.
Sedangkan, Wahyu divonis bebas karena majelis hakim menyatakan tak menemukan bukti ia memberikan perintah kepada mantan Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan untuk menembakkan gas air mata.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/17/16555531/vonis-bebas-terdakwa-kanjuruhan-anggota-dpr-siapa-yang-tanggung-jawab