Salin Artikel

Inpres Nomor 2/2023, Menkeu Prioritaskan Anak Korban Pelanggaran HAM Berat Dapat Beasiswa LPDP

Instruksi ini tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat yang diterbitkan pada Rabu (15/3/2023).

"Menteri Keuangan untuk memberikan prioritas beasiswa pendidikan bagi anak-anak korban melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan," demikian bunyi salah satu poin dalam Inpres 2/2023.

Dalam inpres tersebut, Jokowi mencantumkan sejumlah instruksi kepada menteri-menterinya terkait pendidikan bagi anak-anak korban pelanggaran HAM berat masa lalu.

Kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Jokowi misalnya menginstuksikan untuk memberikan beasiswa pendidikan bagi korban/anak-anak korban.

Mendikbudristek juga diinstruksikan untuk memberikan bantuan perlengkapan/peralatan kebudayaan serta bantuan fasilitas pendidikan.

Kemudian, Menteri Ketenagakerjaan diinstruksikan untuk memberikan akses program pelatihan kejuruan pada Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Froduktivitas serta Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas.

Sementara, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diinstruksikan untuk menyediakan peluang kerja di BUMN, sedangkan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif diinstruksikan memberikan pelatihan dan pembinaan di bidang kewirausahaan.

Inpres 2/2023 dibuat dalam rangka pelaksanaan rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu yang selanjutnya disebut Tim PPHAM.

Selain itu, sebagai salah satu upaya negara untuk memenuhi hak korban atau ahli warisnya dan korban terdampak dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat maka Presiden memberikan sejumlah instruksi.

Instruksi tersebut ditujukan kepada 19 menteri dan kepala lembaga, yakni Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Agama, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta Menteri Kesehatan.

Selain itu, juga kepada Menteri Sosial, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Pertanian, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, serta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,

Kemudian, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima TNI dan Kapolri.

Kepada mereka, Presiden meminta untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan rekomendasi Tim PPHAM yang meliputi dua hal.

Pertama, memulihkan hak korban atas peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat secara adil dan bijaksana. Kedua, mencegah agar pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak akan terjadi lagi.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/17/14002361/inpres-nomor-2-2023-menkeu-prioritaskan-anak-korban-pelanggaran-ham-berat

Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke