JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membekukan uang Rp 81,8 miliar dan 31.559 dollar Singapura milik tersangka dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, selain memblokir uang puluhan miliar, KPK juga menyita uang Rp 50,7 miliar.
“Tim juga juga telah membekukan uang dalam rekening sekitar Rp 81,8 miliar dan 31.559 dollar Singapura,” kata Ali saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/3/2023).
Selain itu, KPK juga telah menyita emas batangan, sejumlah cincin batu mulia, dan empat unit mobil.
Hingga saat ini, tim penyidik KPK telah memeriksa sekitar 90 orang saksi. Termasuk di antaranya adalah ahli digital forensik, ahli accounting forensik dan ahli kesehatan.
“Sejauh ini penyidikan perkara dimaksud masih terus dilakukan,” ujar Ali.
Ali mengatakan, sampai saat ini KPK masih fokus pada pembuktian unsur pasal suap dan gratifikasi yang telah disangkakan kepada Lukas.
Lembaga antirasuah masih terus mengembangkan perkara Lukas lebih lanjut dan membuka kemungkinan penerapan pasal lain.
“Kemungkinan penerapan pasal maupun ketentuan undang-undang lainnya untuk mengoptimalkan asset recovery yang dinikmati tersangka,” ujar Ali.
Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu.
Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.
Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.
Lukas sempat menjalani pembantaran di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) sebanyak dua kali.
Pengacara Lukas berkali-kali menyampaikan bahwa klien mereka harus segera dibawa ke Singapura atau kondisinya akan semakin buruk.
Sementara itu, KPK menilai fasilitas kesehatan di dalam negeri masih cukup untuk mengobati Lukas Enembe.
KPK pun membenarkan bahwa Lukas sedang sakit. Namun, kondisinya tidak seburuk sebagaimana digambarkan para pengacaranya.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/16/18310691/kpk-bekukan-rekening-lukas-isinya-rp-818-miliar-dan-31559-dollar-singapura