Hal ini ditegaskan Kapolri saat memberikan sejumlah pengarahan tegas kepada seluruh jajaran Bareskrim Polri dalam kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) di Bandung, Jawa Barat, Rabu (15/3/2023) kemarin.
Mantan Kabareskrim ini mengingatkan bahwa Kepolisian harus menjalankan tugasnya dengan profesional, serta menghindari perbuatan yang berpotensi merusak citra instansi dan hal yang menciderai rasa keadilan publik.
"Kemudian, terhadap hal yang menjadi perhatian publik, yang ciderai rasa keadilan publik, lakukan penegakan hukum secara tegas. Sehingga masyarakat melihat bahwa, Polri khususnya jajaran Bareskrim profesional, kita humanis tapi pada saat kita tegas kita juga mampu," kata Listyo Sigit seperti dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (16/3/2023).
"Hal negatif, perilaku menyimpang harus kita hindari semaksimal mungkin," ujarnya lagi.
Listyo Sigit juga menekankan bahwa Bareskrim dan seluruh jajaran di Polri harus berjuang meraih kembali tingkat kepercayaan publik terhadap instansi.
Menurutnya, dengan diraihnya kembali tren positif tersebut maka akan sangat berdampak terhadap kesuksesan jajaran Polri dalam rangka menjalankan tugas pokoknya.
"Sehingga mau tidak mau, kita harus berjuang, dan ini semua harus dilakukan semua satker dan fungsi yang ada di kepolisian. Sehingga ini semua bisa semakin memperkuat. Karena apa pun kepercayaan publik adalah hal yang mutlak, harga mati yang harus kita perjuangkan," kata Listyo Sigit.
Listyo Sigit juga menyoroti dalam hal menerima laporan masyarakat, jajaran reserse diharapkan mampu mendengar apa yang menjadi keluhan masyarakat, sehingga menimbulkan adanya harapan bagi pencari keadilan.
Kemudian, jajaran juga harus memberikan edukasi yang baik kepada seluruh masyarakat dalam hal kelengkapan berkas pelaporan dan lainnya.
Pada saat proses penyidikan, Ia meminta jajarannya harus memiliki independensi serta mampu menggali peristiwa sesuai fakta dan melakukan penyidikan dengan metode scientific crime investigation (SCI).
Namun, jika penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam sebuah perkara, hal itu harus dikomunikasikan secara baik ke pelapor.
"Terkait penyelesaian perkara, ini tentunya tidak semua kasus yang ditangani ini bisa selesai dengan segera," ujarnya.
"Namun, pada saat tidak selesai karena proses atau mungkin itu bukan kasus pidana atau karena alat bukti kurang, ini bisa dikomunikasikan. Sehingga, pada saat berproses pelapor tidak mengalami kesulitan karena ada sumbatan komunikasi," kata Listyo Sigit lagi.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/16/14293341/kapolri-kepercayaan-publik-adalah-harga-mati-yang-harus-diperjuangkan