Diketahui, Alex masih satu angkatan dengan Rafael Alun saat menempuh studi di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) pada 1986.
Adapun Rafael merupakan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini tengah diselidiki KPK, setelah menjalani klarifikasi harta kekayaan yang dinilai tidak wajar.
“Penyelidik atau penyidik KPK profesional. Pimpinan tidak akan intervensi,” kata Alex dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).
Alex mengakui, dirinya memang mengenal baik dengan Rafael. Hal ini telah ia sampaikan kepada pihak internal KPK saat menggelar rapat mengenai perkara Rafael.
Alex juga membantah memiliki konflik kepentingan dengan Rafael. Ia mengaku tidak memiliki urusan bisnis dengan pegawai pajak tersebut.
“Sebelum perkara RAT ada 3 orang teman angkatan saya yang diproses di KPK di era kepemimpinan sebelumnya,” ujar Alex.
Sebelumnya, ICW mendesak Alex mendeklarasikan secara terbuka kepada pimpinan lain dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengenai potensi benturan kepentingan dalam penanganan perkara Rafael.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, berdasarkan informasi dari sejumlah pihak, keduanya masih satu angkatan di STAN.
Latar belakang Alex dan Rafael berpeluang mempengaruhi pernyataan maupun keputusan yang disampaikan Alex sebagai pimpinan KPK.
Kondisi tersebut, kata Kurnia, membuat Alex harus menyatakan secara terbuka mengenai potensi benturan kepentingannya.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 5 tahun 2019.
“Alexander harus secara terbuka mendeklarasikan potensi benturan kepentingannya kepada Pimpinan KPK lain dan Dewan Pengawas,” ujar Kurnia.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/16/14113181/teman-kuliah-rafael-alun-di-stan-alexander-marwata-pastikan-tak-intervensi