JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin berencana akan menyederhanakan penerbitan surat tanda registrasi (STR) untuk tenaga kesehatan.
Hal tersebut dia ungkapkan usai mendengar keluhan dari organisasi profesi dalam acara public hearing Rancangan Undang-Undang Omnibus Kesehatan di Kantor Kementerian Kesehatan, Rabu (15/3/2023).
"Prinsipnya kita mau sederhanakan, kita mau gabungkan supaya izinnya jangan terlampau banyak, dan kita permurah," ujar Budi.
Budi mengatakan, dalam acara public hearing ini diperoleh keluhan mahalnya biaya penerbitan STR yang harus dikeluarkan para dokter.
Biaya tersebut sangat besar jika dikalikan jumlah dokter di seluruh Indonesia yang mencapai 140 ribu orang.
"Teman-teman kan tadi mendengar mesti bayar berapa setiap lima tahun sekali, kemudian sulit, prosesnya enggak transparan, itu yang akan kita perbaiki sama-sama," ucap dia.
Saat ini, kata Budi, dokter harus membayar Rp 6 juta per tahun untuk melakukan perpajangan STR.
Budi menjelaskan, jika dikalikan 77.000 dokter yang mengajukan perpanjangan, maka ada uang yang Rp 462 miliar yang harus dikeluarkan oleh para dokter setiap tahunnya.
"Harusnya kan dokter-dokter enggak usah lah ngeluarin uang sampai Rp 460 miliar per tahun hanya untuk mengurus izin-izin, itu kan mendingan dipakai untuk pendidikan," ucap dia.
Itulah sebabnya, Budi akan memberikan kemudahan terkait dengan pengurusan STR khususnya kepada para dokter.
"Itu yang nantinya kita mau sederhanakan, diusulan pemerintah, posisi pemerintah kita pengen seragamkan, kita pengin sederhanakan, pengin kita permurah," ucap dia.
Dikutip dari laman Universitas Indonesia, STR merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi.
Tenaga kesehatan yang telah memiliki STR dapat melakukan aktivitas pelayanan kesehatan. STR dapat diperoleh jika setiap tenaga kesehatan telah memiliki ijazah dan sertifikat uji kompetensi yang diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus ujian program pendidikan dan uji kompetensi.
STR berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang setiap lima tahun.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/15/18251861/menkes-akan-sederhanakan-proses-penerbitan-str-untuk-tenaga-kesehatan