Salin Artikel

Anwar Usman-Arief Hidayat Imbang, Pemilihan Ketua MK Lanjut Putaran 2

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dilanjutkan ke putaran 2 setelah Anwar Usman dan Arief Hidayat memperoleh hasil seri dengan masing-masing 4 suara.

"Berdasarkan tata cara pemilihan Ketua dan Wakil Ketua khusus hakim konstitusi Anwar Usman dan Arief Hidayat dilakukan pemungutan suara ulang," kata Ketua MK Anwar Usman yang memimpin rapat, Rabu (15/3/2023).

Sisa 1 suara dinyatakan tidak sah karena terdapat dua nama calon Ketua MK yang dilingkari.

Merujuk Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2023, pemungutan suara dilakukan dengan menggunakan surat suara.

Setiap hakim yang hadir melingkari nomor urut dari salah satu nama hakim yang dipilih. Jika tidak, maka yang bersangkutan dianggap abstain. Seandainya hakim melingkari lebih dari satu nama, maka suara dianggap tidak sah.

Surat suara kemudian dimasukkan ke dalam kotak suara untuk dilakukan penghitungan.

Hakim yang memperoleh suara lebih dari setengah jumlah hakim yang hadir ditetapkan sebagai Ketua MK terpilih.

Sebelumnya diberitakan, Rapat Pleno Hakim Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK pada Rabu (15/3/2023) menyepakati metode pemungutan suara untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua MK periode 2023-2028.

Ketua MK, Anwar Usman, menyebut bahwa Rapat Pleno ini dihadiri seluruh hakim konstitusi.

"Telah diselenggarakan pemilihan Ketua MK secara musyawarah sekaligus pemilihan Wakil Ketua dalam Rapat Pleno Hakim yang bersifat tertutup," kata Anwar memimpin Rapat Pleno, Rabu siang.

"Rapat memutuskan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK dilakukan melalui pemungutan suara dalam Rapat Pleno Hakim yang terbuka untuk umum," lanjutnya.

Anwar menegaskan bahwa dalam voting ini, setiap hakim konstitusi memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih.

Masa jabatan 5 tahun ini merupakan amanat dari Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 tentang MK. Sebelumnya, masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK diatur hanya 2,5 tahun.

UU MK kemudian sempat mengatur bahwa masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK saat beleid itu terbit, dalam hal ini Anwar Usman dan Aswanto, diperpanjang hingga mereka pensiun.

Ketentuan Pasal 87 huruf a UU MK itu lah yang menyebabkan Anwar, yang menjabat Ketua MK sejak 2018 dan seharusnya lengser 2020 lalu, bisa menjabat hingga sekarang.

Akan tetapi, melalui Putusan MK Nomor 96/PUU-XVIII/2020 tanggal 20 Juni 2022 membatalkan pasal itu, serta memerintahkan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK 9 bulan setelah putusan itu dibacakan.

Ini yang menjadi dasar MK menggelar Rapat Pleno Hakim Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK pada hari ini.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/15/15163531/anwar-usman-arief-hidayat-imbang-pemilihan-ketua-mk-lanjut-putaran-2

Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke