JAKARTA, KOMPAS.com - Semua fraksi menyetujui rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diserahkan pemerintah, Rabu (15/3/2023).
Dalam rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, semua fraksi di Komisi II memberikan persetujuann atas rancangan perppu tersebut.
“Dari 9 fraksi yang ada di DPR menyetujui dan menerima rancangan UU tentang Perppu ini untuk kemudian selanjutnya dibahas untuk pengambilan keputusan di tingkat I pada hari ini, setuju ya?” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat memimpin rapat, Rabu.
"Setuju," jawab para peserta rapat diiringi ketukan palu Doli tanda persetujuan.
Setelah mendapat persetujuan di tingkat komisi, rancangan Perppu Pemilu akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk meminta persetujuan oleh semua anggota.
Sebelumnya, Pemerintah telah resmi menyerahkan Rancangan Perppu Pemilu ke Komisi II DPR. Hal tersebut terjadi dalam rapat kerja yang digelar hari ini bersama Mendagri.
"Sesuai dengan agenda yang kita sepakati kita masuki agenda penyerahan rancangan Perppu dari pemerintah kepada Komisi II DPR RI," kata Doli.
Penyerahan draf dilakukan setelah Tito menyampaikan pandangannya terkait urgensi dibentuknya Perppu Pemilu.
Pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu sepakat untuk melakukan revisi terbatas atas UU Pemilu karena ada tiga daerah otonomi baru (DOB) yang dibentuk di Papua. Sehingga, hal itu akan berdampak pada penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi di pemilu.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/15/14385651/semua-fraksi-setuju-rancangan-perppu-pemilu-dibawa-ke-rapat-paripurna