Salin Artikel

Berkunjung ke Saudi, Menag Minta Layanan "Fast Track" Jemaah Haji Ditambah

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas meminta layanan fast track untuk jemaah haji Indonesia ditambah. Setidaknya, layanan itu bisa dihadirkan di Solo, bukan hanya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Adapun permintaan ini disampaikannya kepada Menteri Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah ketika Yaqut melakukan kunjungan kerja (kunker) untuk meninjau layanan haji tahun ini. Ia pun telah tiba kembali di Indonesia pada Selasa (14/3/2023).

“Kita sampaikan permohonan ke Menteri Haji Saudi untuk membuka fast track selain di Jakarta,” terang Menag setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Selasa (14/3/2023).

Yaqut menyampaikan, permintaan itu dilayangkan untuk mempermudah jemaah melakukan perjalanan. Saat ini, kebijakan dari Arab Saudi adalah satu negara hanya ada satu fast track.

Melalui layanan fast track, proses imigrasi jemaah haji dilakukan sejak di bandara Indonesia. Sehingga, mereka tidak perlu diperiksa paspor dan visanya lagi saat tiba di Arab Saudi.

"Kita akan coba mencari jalan lain, setidak-tidaknya selain di Jakarta, bisa juga di Solo,” tuturnya.

Tak hanya fast track, ada beberapa pembahasan yang dilakukan bersama Arab Saudi, salah satunya penambahan kuota jemaah haji Indonesia. Bila ada kuota yang tidak terpakai, maka akan diprioritaskan untuk jemaah haji Indonesia.

Sejauh ini, Indonesia sudah mendapat tambahan kuota petugas menyusul disetujuinya usulan pemerintah oleh Arab Saudi. Penambahan kuota ini diperlukan mengingat ada sekitar 64.000 jemaah haji lansia dari total kuota haji reguler sebesar 203.320 jemaah.

"Sudah kita sampaikan bahwa haji kali ini adalah haji ramah lansia sehingga perlu ada petugas khusus. Nanti akan ada tahapan seleksi dan pelatihan khusus bagi para petugas dalam penanganan lansia. Mekanisme dan regulasinya akan diatur Ditjen PHU,” ucapnya.

Sebagai informasi, Menag melakukan kunjungan kerja ke Arab Saudi didampingi sejumlah penjabat terkait.

Mereka adalah Inspektur Jenderal Kemenag Faisal Ali Hasyim, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief, serta Staf Khusus Menag Wibowo Prasetyo dan Ishfah Abidal Aziz. Ikut pula Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/15/13485221/berkunjung-ke-saudi-menag-minta-layanan-fast-track-jemaah-haji-ditambah

Terkini Lainnya

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke