Hal itu disampaikan Yogi Ari usai melaporkan Sugeng Teguh Santoso atas pencemaran nama baik di Bareskrim Polri, Rabu (15/3/2023) malam.
"Monggo saja, silakan pembuktian. Kalau dia bisa membuktikan, saya juga bisa membuktikan kan begitu. Nanti biar proses hukum yang menjawab semuanya siapa yang benar siapa yang salah," ujar Yogi saat ditemui di Gedung Bareskrim, Rabu.
Yogi Ari juga mempersilakan Sugeng Teguh Santoso membuktikan kliam bukti transfer yang telah disampaikan ke Komisi Antirasuah atas dugaan penerimaan uang tersebut.
Ia lantas membantah adanya transfer yang dikirimkan oleh pihak tertentu sebagai gratifikasi kepada Wamenkumham.
"Enggak apa-apa, monggo, dia punya bukti seperti itu silakan. Kalau memang benar silakan, nanti dinyatakan dalam hukum, kita juga akan punya bukti seperti apa. Kita kan negara hukum, jadi hukum yang akan menjelaskan," kata Yogi.
"Nanti proses hukum akan menjawab. Kalau saya menjawab kan nanti enggak enak juga sama mas STS (Sugeng Teguh Santoso) kalau dia bisa buktikan, saya juga bisa buktikan," ujarnya lagi.
Menurut Eddy, laporan yang menyebutkan namanya menerima gratifikasi adalah persoalan profesional antara Aspri-nya dengan klien dari ketua IPW tersebut.
"Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara Aspri saya YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kilennya Sugeng," kata Wamenkumham kepada Kompas.com, Selasa (14/3/2023).
"Silahkan komfirmasi lebih lanjut kepada YAR dan YAM yang disebutkan oleh Sugeng dalam aduannya," ujarnya lagi.
Wamenkumham pun menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima uang sedikit pun dari pihak manapun.
"Tidak ada satu sen pun yang saya terima," kata Eddy Hiariej.
“Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp 7 miliar,” kata Sugeng saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Selasa pagi.
Sugeng mengatakan, pihaknya menduga aliran dana Rp 7 miliar itu terkait dua peristiwa, yakni permintaan bantuan pengesahan status badan hukum dan konsultasi mengenai hukum.
“Walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH. Saya Katakan itu ada aliran dana Rp 7 miliar,” kata Sugeng.
Sugeng mengaku membawa empat alat bukti transaksi pengiriman dana atau transfer. Selain itu, ia juga membawa bukti percakapan aplikasi pesan pendek. Percakapan itu menegaskan bahwa Wamen EOSH memiliki hubungan dengan dua orang tersebut.
“Sehingga terkonfirmasi bahwa dana yang masuk ke rekening yang bernama YER dan YAM adalah terkonfirmasi sebagai orang yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya,” ujar Sugeng.
Kendati demikian, Sugeng enggan membeberkan siapa sosok Wamen berinisial EOSH tersebut.
Sebab, ia mengaku masih memegang asas praduga tak bersalah. Selebihnya, Sugeng hanya menuturkan bahwa peristiwa pemberian dana itu belum lama terjadi.
“Masih (hangat) lah. Tahun 2022, peristiwa antara April sampai 17 Oktober,” katanya.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/15/08205341/tantang-ipw-buktikan-soal-transfer-miliaran-rupiah-aspri-wamenkumham-biar