Menurut dia, permintaan itu disampaikan dalam komunikasi antara Edward dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) bernama Helmut Hermawan.
“Saudara EOSH meminta asprinya dua orang dapat ditempatkan sebagai komisaris PT CLM,” kata Sugeng saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (14/3/2023).
Hari ini, dia melaporkan Edward Omar ke KPK.
Menurut Sugeng, permintaan Edward tersebut lantas dipenuhi Hermawan. Hal ini dibuktikan dengan adanya penerbitan akta notaris yang memuat nama YAR sebagai komisaris.
“Satu orang yang tercantum, Saudara YAR ini aktanya ya,” ujar Sugeng.
Ia mengatakan, permintaan Edward ini menjadi satu dari tiga peristiwa dugaan pidana yang diadukan ke KPK.
Adapun dua peristiwa lainnya adalah pemberian uang dengan jumah total Rp 7 miliar.
Pemberian pertama dilakukan pada Mei 2022 yang dikirimkan melalui rekening bank BUMN atas nama YAR dengan jumlah Rp 4 miliar dalam dua kali pengiriman, masing-masing Rp 2 miliar.
Uang itu diberikan karena Hermawan meminta konsultasi hukum kepada Edward. Ia kemudian diarahkan untuk berhubungan dengan YAR.
“Pemberian ini dlm kaitan seorang bernama HH yang meminta konsultasi hukum kepada Wamen EOSH,” ujar Sugeng.
Pemberian kedua sebesar Rp 3 miliar dilakukan secara langsung atau tunai sekitar bulan Agustus 2022.
Hermawan disebut mendatangi kantor YAR dan membayarkan Rp 3 miliar itu dalam pecahan mata uang dollar Amerika Serikat (AS).
“Diduga atas arahan saudara Wamen EOSH Agustus,” tutur Sugeng.
Uang itu diberikan karena Hermawan meminta bantuan agar badan hukum PT Citra Mulia Mandiri disahkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi dan Hukum Umum (Ditjen AHU).
Lembar pengesahan itu pun terbit. Namun, pada 13 September 2022 dihapus dan muncul susunan direksi baru PT Citra Mulia Mandiri atas nama ZAS (Zainal Abidinsyah).
“Saudara ZAS dan HH sedang bersengketa kepemilikan saham PT CLM. Jadi kecewa Saudara HH sebagai pemilik IUP menjadi kecewa,” kata Sugeng.
Dalam melaporkan Edward, Sugeng mengaku membawa sejumlah bukti, seperti transaksi perbankan hingga bukti percakapan aplikasi pesan pendek.
Terkait laporan ini, Edward mengaku tidak menerima uang dari pihak manapun.
Pria yang biasa disapa Eddy Hiariej ini juga mengatakan, kasus yang dilaporkan oleh Sugeng Teguh Santoso ke KPK adalah persoalan profesional antara asisten pribadinya dan IPW.
"Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara aspri saya YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kilennya Sugeng," kata dia.
"Silahkan konfirmasi lebih lanjut kepada YAR dan YAM yang disebutkan oleh Sugeng dalam aduannya," ujar dia.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/14/15474431/ipw-wamenkumham-eddy-minta-2-asisten-pribadinya-jadi-komisaris-pt-clm
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan