Salin Artikel

Komnas HAM soal Gagal Ginjal Akut: Pemerintah Tak Transparan dan Lambat Menanganinya

Kasus gagal ginjal akut ini disebabkan oleh obat yang mengandung zat kimia berbahaya di luar ambang batas aman, yakni etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Kesimpulan ini didasarkan pada temuan Komnas HAM dalam kasus tersebut, yakni lambatnya informasi yang diberikan pemerintah, adanya tindakan tidak efektif dalam proses identifikasi penyebab gagal ginjal akut, dan tidak efektifnya pengawasan sistem kefarmasian.

Kemudian, buruknya koordinasi antara lembaga otoritatif dan industri dalam sistem layanan kesehatan dan kefarmasian, serta tidak maksimalnya penanganan korban dan keluarga korban.

"Pemerintah tidak transparan dan tanggap dalam proses penanganan kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia, terutama dalam memberikan informasi yang tepat cepat kepada publik untuk meningkatkan kewaspadaan serta meminimalisir dan mencegah bertambahnya korban," kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2023).

Kesimpulan lainnya, ada ketidakefektifan tindakan surveilans kesehatan atau penyelidikan epidemiologi yang dilakukan pemerintah dalam menemukan faktor penyebab kasus gagal ginjal.

Hal ini membuat jatuhnya korban jiwa tidak dapat diminimalisir, dan tidak mencegah lonjakan kasus.

"Sehingga menyebabkan keracunan disertai kematian dan dampak lanjutan terhadap ratusan anak-anak," ujar Anis.

Kemudian, Komnas HAM juga berkesimpulan bahwa penanganan dan pemulihan korban atau keluarga tidak dilakukan secara cepat dan komprehensif. Hal ini membuat korban mengalami dampak lanjutan dari penyakit gagal ginjal yang sebelumnya diderita.

Dampak lanjutan tersebut berupa adanya kecacatan pada anak maupun hilangnya pekerjaan orang tua.

"Tiga keluarga yang kami datangi, sebagian di antara mereka orang tuanya terpaksa kehilangan pekerjaan karena harus mengurus secara bergantian dengan istrinya, karena harus mengurus anak yang harus setiap hari ke rumah sakit," kata Anis.

Selanjutnya, tata kelola kelembagaan dan koordinasi antar instansi pemerintah yang memiliki otoritas dalam pelayanan kesehatan dan pengawasan obat tidak efektif dan belum maksimal, serta tidak memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.

Kemudian, adanya kesengajaan mengubah bahan baku tambahan obat yang tidak sesuai peruntukannya, sehingga menyebabkan keracunan disertai kematian. Hal ini merupakan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana.

Anis juga menyampaikan bahwa terdapat sejumlah pelanggaran HAM atas gangguan ginjal akut yang mencakup hak hidup, hak atas kesehatan, hak anak, hak memperoleh keadilan, hak atas kesejahteraan yaitu hak atas pekerjaan dan hak atas jaminan sosial, hak atas informasi, hak atas konsumen, serta hak atas pelanggaran terhadap prinsip bisnis dan HAM.

"Penanganan kasus gagal ginjal dengan tindakan yang tidak efektif adalah bentuk pembiaran pemerintah terhadap pelanggaran HAM dan pelanggaran dilakukan oleh negara karena mengabaikan kewajibannya," ujar Anis.

Sebagai informasi, kasus gagal ginjal mencuat sejak tahun lalu yang disebabkan oleh keracunan obat sirup mengandung zat kimia berbahaya etilen glikol dan dietilen glikol (EG/DEG).

Zat kimia berbahaya ini sejatinya tidak boleh ada dalam obat sirup, tetapi cemarannya kemungkinan ada karena zat pelarut tambahan yang diperbolehkan di dalam obat sirup, yakni propilen glikol, polietilen glikol, gliserin/gliserol, dan sorbitol.

Cemaran ini tidak membahayakan sepanjang tidak melebihi ambang batas.

Data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hingga 5 Februari 2023 mencatat, sebanyak 326 kasus gagal ginjal yang tersebar di 27 provinsi di Indonesia. Jumlah korban yang meninggal akibat kasus ini mencapai 204 orang.

Tak berhenti sampai situ, para korban menggugat Kemenkes dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta beberapa perusahaan farmasi maupun distributor yang tidak memenuhi ketentuan.

Mereka menganggap Kemenkes dan BPOM lalai dan menuntut biaya ganti rugi.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/11/12520571/komnas-ham-soal-gagal-ginjal-akut-pemerintah-tak-transparan-dan-lambat

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Peneliti Badan Keahlian DPR: Pengembangan Postur TNI Harusnya Didasarkan pada Ancaman, tapi Nyatanya...

Peneliti Badan Keahlian DPR: Pengembangan Postur TNI Harusnya Didasarkan pada Ancaman, tapi Nyatanya...

Nasional
Bursa Karbon Diluncurkan, Pertamina Patra Niaga Lakukan Pembelian Perdana Sertifikat Emisi Karbon di Indonesia

Bursa Karbon Diluncurkan, Pertamina Patra Niaga Lakukan Pembelian Perdana Sertifikat Emisi Karbon di Indonesia

Nasional
Gerindra Bilang Duet Prabowo-Ganjar Memungkinkan, tapi Repot

Gerindra Bilang Duet Prabowo-Ganjar Memungkinkan, tapi Repot

Nasional
Sukses Ekspansi Bisnis Skala Global, PIS Raih Dua Penghargaan di ICAII 2023

Sukses Ekspansi Bisnis Skala Global, PIS Raih Dua Penghargaan di ICAII 2023

Nasional
Arsjad Rasjid Sebut Struktur TPN Ganjar Bakal Diumumkan Pekan Depan

Arsjad Rasjid Sebut Struktur TPN Ganjar Bakal Diumumkan Pekan Depan

Nasional
Bertemu Ketum Parpol Pengusung, Ganjar Ngaku Minta Saran

Bertemu Ketum Parpol Pengusung, Ganjar Ngaku Minta Saran

Nasional
Keluarga Ismail Marzuki Minta Kanal Asal Malaysia Ditutup Gara-gara Plagiat 'Halo-halo Bandung'

Keluarga Ismail Marzuki Minta Kanal Asal Malaysia Ditutup Gara-gara Plagiat "Halo-halo Bandung"

Nasional
Hasil Investigasi Ombudsman, BP Batam Belum Kantongi Hak Pengelolaan Lahan di Rempang

Hasil Investigasi Ombudsman, BP Batam Belum Kantongi Hak Pengelolaan Lahan di Rempang

Nasional
Satgas Antimafia Bola Tetapkan 6 Tersangka Terkait Pengaturan Skor Liga 2

Satgas Antimafia Bola Tetapkan 6 Tersangka Terkait Pengaturan Skor Liga 2

Nasional
Setelah Dukung Jokowi, Bara JP Mengaku Bakal Bantu Kaesang

Setelah Dukung Jokowi, Bara JP Mengaku Bakal Bantu Kaesang

Nasional
Anggota DPR Fraksi PKB Luqman Hakim Irit Bicara Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus di Kemenaker

Anggota DPR Fraksi PKB Luqman Hakim Irit Bicara Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus di Kemenaker

Nasional
Pengamat Sebut Revisi UU TNI Bisa Kembalikan Format Militer dalam Ruang Politik

Pengamat Sebut Revisi UU TNI Bisa Kembalikan Format Militer dalam Ruang Politik

Nasional
Rafael Alun Ikut Berburu Klien Konsultan Pajak saat Masih Aktif di DJP

Rafael Alun Ikut Berburu Klien Konsultan Pajak saat Masih Aktif di DJP

Nasional
Ganjar Sebut Rapat TPN Hari Ini Tak Bahas Cawapres

Ganjar Sebut Rapat TPN Hari Ini Tak Bahas Cawapres

Nasional
Struktur Tim Pemenangan Nasional Ganjar dan Visi Misi Tuntas Digodok

Struktur Tim Pemenangan Nasional Ganjar dan Visi Misi Tuntas Digodok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke