Salin Artikel

Richard Eliezer Janji Pegang Teguh Perintah Kapolri Usai Tak Dipecat dari Polri

Adapun perintah Kapolri tersebut adalah supaya Richard selalu jujur ketika menjalankan tugasnya.

"Saya sangat-sangat berterima kasih kepada Bapak Kapolri dan saya berjanji kepada Bapak Kapolri saya akan selalu berpegang teguh perintah dari Bapak Kapolri agar tetap selalu menguatamakan kejujuran dalam melaksanakan tugas," ujar Richard dalam acara Rosi di Kompas TV, Kamis (9/3/2023).

Selain itu, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu juga menceritakan pengalamannya ketika dipanggil Kapolri.

Pemanggilan ini terjadi ketika pembunuhan Yosua masih berskenariokan tembak-menembak sebagaimana yang dirancang oleh mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo.

Adapun Richard dipanggil oleh Kapolri tak lain untuk menjelaskan fakta sebenarnya yang terjadi terkait kasus pembunuhan Yosua.

Saat itu, Richard yang sudah mendekam di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri mengaku sangat gerogi ketika dipanggil Kapolri.

"Sangat (gerogi)," ujar Richard.

Dalam pertemuan tersebut, Richard menyampaikan kejujurannya dengan mengungkap fakta bahwa kasus Yosua bukan tembak-menembak, melainkan pembunuhan.

"Pada saat itu saya dibawa bertemu dengan Bapak Kapolri, saya hanya menyampaikan kepada Bapak Kapolri, 'mohon izin jenderal saya mau berkata jujur, saya ingin menyampaikan fakta yang sebenarnya tentang peristiwa tersebut'," kata Richard.

Richard juga mengaku merasa aman ketika dirinya dipanggil dan berkesempatan menyampaikan kejujurannya kepada Kapolri.

Menurutnya, pemanggilan tersebut menunjukkan adanya dukungan dari pimpinan Polri kepada dirinya agar mengungkapkan fakta sebenarnya.

Kejujurannya juga sejalan dengan keinginan Richard untuk membantu Polri agar bisa membongkar kasus pembunuhan Yosua.

"Jujur, pertama saya merasa kaget sekaligus saya merasa aman, karena saya merasa dapat dukungan dengan keputusan yang saya ambil," ungkap dia.

"Pada saat itu saya memang ingin membantu Polri juga untuk membuka kebenaran agar kasus ini menjadi terang-benderang," imbuh dia.

Sebelumnya, Richard divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan satu tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut pidana 12 tahun penjara.

Setelah vonis, Richard juga disidang etik oleh Polri. Hasilnya, Richard tidak dipecat sebagai anggota polisi, namun mendapatkan sanksi demosi selama satu tahun.

Beberapa pertimbangan yang meringankannya baik dalam sidang pidana dan sidang etik yakni karena Richard berstatus justice collaborator serta adanya pengampunan dari keluarga korban dalam perkara itu.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/10/13240851/richard-eliezer-janji-pegang-teguh-perintah-kapolri-usai-tak-dipecat-dari

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Hubungan Mega-Jokowi Disorot usai Kaesang Gabung PSI, Politikus PDI-P: Orang Bebas Berimajinasi

Hubungan Mega-Jokowi Disorot usai Kaesang Gabung PSI, Politikus PDI-P: Orang Bebas Berimajinasi

Nasional
Politikus PDI-P Yakin Jokowi Tak Akan Dipanggil karena Kaesang Masuk PSI

Politikus PDI-P Yakin Jokowi Tak Akan Dipanggil karena Kaesang Masuk PSI

Nasional
PolitiSI PDI-P: Kita Enggak Bisa Melarang-larang Kaesang Masuk PSI

PolitiSI PDI-P: Kita Enggak Bisa Melarang-larang Kaesang Masuk PSI

Nasional
Kaesang Masuk PSI, Cak Imin: 'Welcome To The Jungle'...

Kaesang Masuk PSI, Cak Imin: "Welcome To The Jungle"...

Nasional
Jokowi Akui Perdagangan di Beberapa Pasar Mulai Anjlok karena TikTok Shop

Jokowi Akui Perdagangan di Beberapa Pasar Mulai Anjlok karena TikTok Shop

Nasional
Kadin Indonesia Serahkan Peta Jalan Indonesia Emas 2045 ke Presiden Joko Widodo di IKN

Kadin Indonesia Serahkan Peta Jalan Indonesia Emas 2045 ke Presiden Joko Widodo di IKN

Nasional
Cak Imin: Rakyat Apatis Nyoblos di Pilkada gara-gara Politik Uang

Cak Imin: Rakyat Apatis Nyoblos di Pilkada gara-gara Politik Uang

Nasional
Muhaimin: Gara-gara PMII, Jadi Wapres Saya Siap...Jadi Presiden Pun Siap

Muhaimin: Gara-gara PMII, Jadi Wapres Saya Siap...Jadi Presiden Pun Siap

Nasional
Cak Imin Seleksi Perwakilannya untuk Masuk ke Baja Amin

Cak Imin Seleksi Perwakilannya untuk Masuk ke Baja Amin

Nasional
Rekam Jejak Kaesang Pangarep, dari Pengusaha Kini Jadi Kader PSI

Rekam Jejak Kaesang Pangarep, dari Pengusaha Kini Jadi Kader PSI

Nasional
Bersama Anies, Muhaimin Yakin Menangkan Pilpres 2024 Jika Bertarung dengan Ganjar-Prabowo

Bersama Anies, Muhaimin Yakin Menangkan Pilpres 2024 Jika Bertarung dengan Ganjar-Prabowo

Nasional
Kaesang Pengarep Jadi Kader PSI, Masih Anggota Biasa

Kaesang Pengarep Jadi Kader PSI, Masih Anggota Biasa

Nasional
Cak Imin Paparkan 3 Hal untuk Sempurnakan Demokrasi di Indonesia

Cak Imin Paparkan 3 Hal untuk Sempurnakan Demokrasi di Indonesia

Nasional
Cerita Muhaimin Bersatu dengan Anies di Pilpres 2024: Berliku, Ada Campur Tangan Tuhan

Cerita Muhaimin Bersatu dengan Anies di Pilpres 2024: Berliku, Ada Campur Tangan Tuhan

Nasional
Soal Rencana Pilkada 2024 Dimajukan, Muhaimin: PKB Sebenarnya Menolak

Soal Rencana Pilkada 2024 Dimajukan, Muhaimin: PKB Sebenarnya Menolak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke