Salin Artikel

Sudah Diputus 2008, MK Dinilai Harus Tolak Gugatan Sistem Pemilu

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menyayangkan sikap Mahkamah Konstitusi (MK) yang memproses gugatan sistem pemilihan umum (Pemilu) proporsional untuk kembali menjadi proporsional tertutup.

Padahal menurut Feri, pada 2008 MK sudah memutuskan sistem Pemilu proporsional tertutup tidak digunakan lagi. Maka dari itu menurut dia gugatan terkait sistem Pemilu kali ini sebaiknya tidak dikabulkan karena bakal melanggar prinsip putusan sebelumnya.

"Semestinya MK sendiri punya dismissal process (mekanisme penolakan) yang tegas. Kalau segala sesuatu yang pernah diputus oleh MK tidak boleh disidangkan kembali. Karena itu persidangan ini melanggar prinsip sifat putusan MK yang final dan binding (mengikat)," kata Feri saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/3/2023).

"Kalau sudah final kok disidangkan kembali? Jadi ini tidak benar," lanjut Feri.

Menurut Feri, seharusnya partai politik bersama-sama rakyat mengecam gugatan terhadap sistem Pemilu yang dilakukan di tengah tahapan yang tengah berjalan.

Apalagi pelaksanaan Pemilu semakin dekat dan jika MK memutuskan mengabulkan gugatan maka akan berdampak besar terhadap tahapan Pemilu.

"Apalagi ini sudah sangat dekat di hari-hari H pemilu. Oleh sebab itu menurut saya harus ada sikap yang tegas dari partai-partai yang ada ini (perubahan sistem Pemilu) tidak boleh dilakukan," ucap Feri.

Akan tetapi, Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 tertanggal 23 Desember 2008 memutuskan tidak lagi menerapkan sistem pemilu proporsional tertutup.

Sebanyak 6 orang menjadi pemohon gugatan sistem pemilu proporsional terbuka di MK. Mereka adalah Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo), Fahrurrozi (bacaleg 2024), Yuwono Pintadi Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan), Riyanto (warga Pekalongan, Jawa Tengah), dan Nono Marijono (warga Depok, Jawa Barat).

Sebanyak 8 fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak penerapan sistem proporsional tertutup.

Mereka yang menolak adalah Fraksi Golkar, Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, NasDem, Gerindra, dan Partai Persatuan Pembangunan.

Sistem pemilu proporsional tertutup memiliki kelebihan dan kekurangan. Beberapa kelebihan dari sistem itu di antaranya dapat meningkatkan peran partai politik dalam kaderisasi sistem perwakilan serta mendorong institusionalisasi partai.

Selain itu, kelebihan lainnya ialah memudahkan partai politik dalam mengisi kuota perempuan atau kelompok etnis minoritas. Hal ini karena partai politik mempunyai kewenangan menentukan calon legislatifnya.

Sementara, kekurangan sistem pemilu proporsional tertutup diantaranya berpotensi menguatkan oligarki di internal partai. Selain itu juga dapat memunculkan potensi politik uang di internal partai dalam hal jual beli nomor urut.

Sedangkan kelebihan sistem proporsional terbuka adalah mendorong kandidat bersaing dalam memobilisasi dukungan massa untuk kemenangan, terbangunnya kedekatan antara pemilih dengan kandidat.

Lalu pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung kepada kandidat yang dikehendakinya. Selain itu, partisipasi dan kendali masyarakat meningkat sehingga mendorong peningkatan kinerja partai dan parlemen.

Sedangkan kelemahan sistem proporsional terbuka adalah membutuhkan modal politik yang cukup besar sehingga peluang terjadinya politik uang sangat tinggi. Selain itu, penghitungan hasil suara lebih rumit.

Kelemahan lain dari sistem proporsional terbuka adalah sulit menegakkan kuota gender dan etnis, muncul potensi mereduksi peran parpol dan kaderisasi, serta persaingan sengit antarkandidat di internal partai.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/08/22422361/sudah-diputus-2008-mk-dinilai-harus-tolak-gugatan-sistem-pemilu

Terkini Lainnya

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

Nasional
Pasca-serangan Iran ke Israel, Kemenlu Terus Pantau WNI di Timur Tengah

Pasca-serangan Iran ke Israel, Kemenlu Terus Pantau WNI di Timur Tengah

Nasional
Temui Megawati, Ganjar Mengaku Sempat Ditanya karena Tak Hadiri 'Open House' di Teuku Umar

Temui Megawati, Ganjar Mengaku Sempat Ditanya karena Tak Hadiri "Open House" di Teuku Umar

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan 'Amicus Curiae' ke MK

Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

Nasional
Telepon Wamenlu AS Pasca-serangan Iran ke Israel, Menlu Retno: Anda Punya Pengaruh Besar

Telepon Wamenlu AS Pasca-serangan Iran ke Israel, Menlu Retno: Anda Punya Pengaruh Besar

Nasional
Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, Ganjar Berharap MK Tak Buat 'April Mop'

Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, Ganjar Berharap MK Tak Buat "April Mop"

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

Nasional
Soal 'Amicus Curiae' Megawati, Ganjar: Momentum agar MK Tak Buat 'April Mop'

Soal "Amicus Curiae" Megawati, Ganjar: Momentum agar MK Tak Buat "April Mop"

Nasional
Ke Teuku Umar, Ganjar Jelaskan Alasannya Baru Silaturahmi dengan Megawati

Ke Teuku Umar, Ganjar Jelaskan Alasannya Baru Silaturahmi dengan Megawati

Nasional
Ganjar Tak Persoalkan Kehadiran Mardiono di Acara Halalbihalal Golkar

Ganjar Tak Persoalkan Kehadiran Mardiono di Acara Halalbihalal Golkar

Nasional
KPK Akan Ladeni Argumen Eks Karutan yang Singgung Kemenangan Praperadilan Eddy Hiariej

KPK Akan Ladeni Argumen Eks Karutan yang Singgung Kemenangan Praperadilan Eddy Hiariej

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke